Kasus 7-Eleven & Lawson, Aprindo: Pemerintah Seharusnya Tak Distorsi Usaha

Kasus 7-Eleven & Lawson, Aprindo: Pemerintah Seharusnya Tak Distorsi Usaha

- detikFinance
Senin, 03 Sep 2012 16:11 WIB
Jakarta - Pengusaha ritel gerah dengan peraturan pemerintah terkait ketentuan waralaba dan restoran. Kasus yang terbaru izin restoran 7-Eleven dan Lawson yang dipertanyakan karena di lapanga dua waralaba tersebut bergerak lebih condong sebagai ritel.

Wakil Sekretaris Jendral Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Satria Hamid mengatakan, dengan adanya peraturan ini, pemerintah seolah mendistorsi usaha ritel.

"Pemerintah seharusnya tidak mendistorsi usaha ini. Seharusnya mendukung, dan pemerintah harus melihat itu sebagai diversifikasi," ungkap Satria di kementerian perdagangan, Senin (3/9/12).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satria menambahkan saat ini, keberagaman dari ritel-ritel menjadi tempat makan atau cafetaria adalah tergantung dari permintaan dari pasar.

"Ritel adalah bisnis yang sangat berkembang, konsumen Indonesia banyak ekspektasinya. Mereka ingin belanja, dan ada entertain-nya. Itu yang mereka tangkap," tambahnya.

Ia mengharapkan, peraturan baru ini tidak serta merta mematikan iklim investasi di Indonesia, malah sebaliknya, Satria mengharapkan pemerintah harus melihat ritel ini berkembang.

"Kami mendesak pemerintah untuk melihat ritel ini berkembang. Jangan peraturan baru menghambat iklim investasi disini," imbuhnya.

Seperti diketahui, pemerintah akan menegur dan mengancam menutup terhadap gerai-gerai yang melenceng dari perizinan. Saat ini diketahui sudah ada 2 gerai yang mendapat teguran dari pemerintah yaitu 7-Eleven dan Lawson.

"Izin yang mereka pereoleh adalah izin rumah makan. Kita peringatkan mereka, ini bukan semangat anti bisnis ya. Ini kita semangatnya mau mengajak mereka untuk lebih mengikuti peraturan," kata Menteri Perdagangan Gita Wirjawan.

(zul/hen)

Hide Ads