Wakil Sekretaris Jendral Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Satria Hamid mengatakan, dengan adanya peraturan ini, pemerintah seolah mendistorsi usaha ritel.
"Pemerintah seharusnya tidak mendistorsi usaha ini. Seharusnya mendukung, dan pemerintah harus melihat itu sebagai diversifikasi," ungkap Satria di kementerian perdagangan, Senin (3/9/12).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ritel adalah bisnis yang sangat berkembang, konsumen Indonesia banyak ekspektasinya. Mereka ingin belanja, dan ada entertain-nya. Itu yang mereka tangkap," tambahnya.
Ia mengharapkan, peraturan baru ini tidak serta merta mematikan iklim investasi di Indonesia, malah sebaliknya, Satria mengharapkan pemerintah harus melihat ritel ini berkembang.
"Kami mendesak pemerintah untuk melihat ritel ini berkembang. Jangan peraturan baru menghambat iklim investasi disini," imbuhnya.
Seperti diketahui, pemerintah akan menegur dan mengancam menutup terhadap gerai-gerai yang melenceng dari perizinan. Saat ini diketahui sudah ada 2 gerai yang mendapat teguran dari pemerintah yaitu 7-Eleven dan Lawson.
"Izin yang mereka pereoleh adalah izin rumah makan. Kita peringatkan mereka, ini bukan semangat anti bisnis ya. Ini kita semangatnya mau mengajak mereka untuk lebih mengikuti peraturan," kata Menteri Perdagangan Gita Wirjawan.
(zul/hen)