Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenparekraf I Gusti Ngurah Putra.P dalam pernyataannya, Kamis (6/9/2012).
"Kemenparekraf tidak pernah menerbitkan izin usaha kafetaria atau restoran kepada perusahaan waralaba 7-Eleven atau PT Modern Putra Indonesia dan atau usaha makanan dan minuman lainnya," tegas Gusti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, pada 16 November 2010 telah dikeluarkan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No.87/HK.501/MKP/2010 tentang tata cara pendaftaran usaha jasa makanan dan minuman. Dalam peraturan ini dikatakan, pendaftaran usaha pariwisata ditujukan kepada bupati atau walikota tempat usaha pariwisata berlokasi.
Pernyataan ini keluar setelah sebelumnya Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menegaskan 7-Eleven hanya mengantongi izin restoran atau rumah makan. Namun praktiknya 7-Eleven menjalankan bisnis yang tak jelas, karena lebih condong sebagai ritel atau minimarket.
"Sederhana ya, ini kan izin yang mereka peroleh, itu adalah izin rumah makan yang diperoleh dari kementerian pariwisata, bukan dari kementerian perdagangan, sedangkan kenyataannya mereka mendagangkan bukan hanya makanan saja, ada retailnya, nah ini makanya harus diperjelas," kata Gita diberitakan sebelumnya.
(dnl/dnl)











































