Kemendag: 7-Eleven Beroperasi Sebagai Ritel & Restoran

Kemendag: 7-Eleven Beroperasi Sebagai Ritel & Restoran

- detikFinance
Selasa, 04 Sep 2012 19:02 WIB
Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan bersikap tegas terhadap 7-Eleven (Sevel) terkait pelaksanaan izin yang dikantonginya. Pemerintah tak akan memberikan dua izin restoran dan ritel.

"Mengenai kemungkinan dua izin, tidak akan ada dua izin," kata Dirjen Perdangan Dalam Negeri Kementrian Perdagangan, Gunaryo saat ditemui di Kementrian Perekonomian Lapangan Banteng, Selasa (4/9/2012).

Gunaryo mengakui selama ini aktivitas 7-Eleven merangkap sebagai minimarket dan restoran. Ia menjelaskan bahwa pihak manajemen 7-Eleven siap mengikuti arahan dari Kemendag untuk memformat ulang bisnisnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah siap untuk mereformat kembali, kalau inginnya resto ya resto. Sevel sudah sanggup, tidak ada deadline, selama ini berjalan resto dan retail," tutupnya.

Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan menegaskan bahwa 7-Eleven hanya mengantongi izin restoran atau rumah makan. Namun praktiknya 7-Eleven menjalankan bisnis yang tak jelas, karena lebih condong sebagai ritel atau minimarket.

"Sederhana ya, ini kan izin yang mereka peroleh, itu adalah izin rumah makan yang diperoleh dari kementerian pariwisata, bukan dari kementerian perdagangan, sedangkan kenyataannya mereka mendagangkan bukan hanya makanan saja, ada retailnya, nah ini mangkanya harus diperjelas," kata Gita.


(feb/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads