Tiap Tahun, APBN Terbelenggu Anggaran 'Wajib'

Tiap Tahun, APBN Terbelenggu Anggaran 'Wajib'

Ramdhania El Hida - detikFinance
Senin, 10 Sep 2012 15:06 WIB
Tiap Tahun, APBN Terbelenggu Anggaran Wajib
Jakarta - Sejak 2007 hingga 2012, postur APBN selalu dipenuhi oleh anggaran-anggaran yang sifatnya wajib atau mandatori, yang telah ditetapkan UU. Sisa uang yang bisa dialokasikan untuk kegiatan produktif sangat terbatas.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, 80% dari total dana APBN habis untuk anggaran yang sifatnya wajib tersebut.

"Dengan demikian, hanya tinggal tersisa sekitar 20 persen dari anggaran kita yang tidak mengikat yang dapat kita manfaatkan bagi kegiatan-kegiatan yang lebih produktif," ujar Agus Marto dalam rapat dengan Komisi XI DPR, yang dilakukan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/9/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus Marto meminta kepada DPR untuk memangkas anggaran-anggaran yang sifatnya tidak produktif seperti anggaran subsidi energi, yaitu subsidi listrik dan BBM.

Subsidi energi ini harus dialihkan untuk anggaran yang memberi nilai tambah lebih besar kepada masyarakat.

Selain itu, dalam upaya meningkatkan kualitas belanja dan memperluas ruang gerak anggaran, Agus Marto meminta agar jumlah anggaran mandatori tidak ditingkatkan lagi.

"Terutama karena akhir-akhir ini ada tendensi meningkatnya upaya untuk mengalokasikan dana APBN dalam suatu persentase tertentu untuk kepentingan tertentu dan sektor tertentu dalam sejumlah RUU," jelasnya.

Beberapa UU yang saat ini sedang dalam proses pembahasan di DPR yang mencantumkan usulan adanya kewajiban pembiayaan APBN, antara lain RUU tentang Desa yang mematok anggaran 5% dari APBN.

Lalu ada juga RUU tentang Jalan yang mematok anggaran 10% dari APBN dan APBD. Kemudian RUU tentang Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan (RUU PPDK) yang mematok 1% dari dana alokasi umum (DAU), dan RUU tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (RUU PPDT) yang mematok anggaran 3% dan 5% dari APBD Kabupaten tiap kategori daerah.

Kemudian RUU Perindustrian, RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, serta RUU Industri Pertahanan.

"Ada yang persentase tapi ada juga yang nominal, kan sama saja itu (memberatkan)," tambah Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Herry Purnomo.

(nia/dnl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads