"Kita sedang melakukan pemeriksaan, silahkan beri tahu ke kita," ungkap Anggota III BPK RI, Agung Firman Sampurna kepada wartawan di Kantor Pusat BPK, Jakarta, Rabu (12/9/2012).
Menurutnya, masyarakat bisa mengadukan pelanggaran proses pengadaan dan penempatan formasi PNS baik di daerah maupun pusat ke pusat ke pusat informasi BPK yang ada di seluruh Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sengaja melakukan sekarang karena ini untuk pemeriksaan kinerja saat proses rekrutmen. Dulu setelah kegiatan pelaksanaan kegiatan melakukan pemeriksaan, sekarang kita melakukan pemeriksaan saat pengelolaan dalam hal proses pengadaan dan perencanaan (PNS)," imbuhnya.
Hasil audit kinerja pada proses penetapan formasi dan pengadaan PNS ini akan menghasilkan rekomendasi yang ditargetkan selesai pada Desember 2012.
"Kira-kira bulan Desember akan kita sampaikan," tutupnya.
(hen/dru)











































