BPK Ikutan Awasi Proses Pengadaan dan Penempatan CPNS

BPK Ikutan Awasi Proses Pengadaan dan Penempatan CPNS

Feby Dwi Sutianto - detikFinance
Rabu, 12 Sep 2012 15:20 WIB
BPK Ikutan Awasi Proses Pengadaan dan Penempatan CPNS
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berkomitmen mengawasi proses pengadaan dan penempatan Pegawai Negeri Sipil (PNS). BPK membuka pengaduan dalam pelanggaran penerimaan CPNS untuk proses pengadaan tahun 2012 serta periode sebelumnya.

"Kita sedang melakukan pemeriksaan, silahkan beri tahu ke kita," ungkap Anggota III BPK RI, Agung Firman Sampurna kepada wartawan di Kantor Pusat BPK, Jakarta, Rabu (12/9/2012).

Menurutnya, masyarakat bisa mengadukan pelanggaran proses pengadaan dan penempatan formasi PNS baik di daerah maupun pusat ke pusat ke pusat informasi BPK yang ada di seluruh Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Agung menjelaskan bahwa BPK akan melakukan audit kinerja terhadap proses penetapan formasi dan pengadaan PNS tahun 2009 dan 2010 serta proses perencanaan dan pengadaan CPNS tahun 2012. Menurutnya karena terjadi perubahan sistem audit yang dahulu menggunakan sistem post audit atau audit setelah proses penerimaan PNS sedangkan saat ini dilakukan saat penerimaan PNS.

"Kita sengaja melakukan sekarang karena ini untuk pemeriksaan kinerja saat proses rekrutmen. Dulu setelah kegiatan pelaksanaan kegiatan melakukan pemeriksaan, sekarang kita melakukan pemeriksaan saat pengelolaan dalam hal proses pengadaan dan perencanaan (PNS)," imbuhnya.

Hasil audit kinerja pada proses penetapan formasi dan pengadaan PNS ini akan menghasilkan rekomendasi yang ditargetkan selesai pada Desember 2012.

"Kira-kira bulan Desember akan kita sampaikan," tutupnya.

(hen/dru)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads