Apa tanggapan DPR atas tunggakan Freeport ini?
Anggota Komisi XI DPR RI, Arif Budimanta mempertanyakan sikap Freeport yang terlambat membayar kekurangan setoran dividen kepada pemerintah melalui Kementerian BUMN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arif mengaku pembayaran dividen itu adalah hak bangsa Indonesia karena Freeport telah melakukan eksplorasi tambang di Papua sejak lama. Menurutnya harus ada peringatan keras dari pemerintah agar Freeport memenuhi kewajibannya tepat waktu.
"Pemerintah harus memberikan peringatan keras atas keterlambatan tersebut, karena ketentuan mengenai dividen kan sudah diatur dalan kontrak karya ataupun peraturan perundang-undangan lainnya," tutupnya.
Sebelumnya Menteri BUMN Dahlan Iskan mengungkapkan pemerintah masih menagih kekurangan penerimaan dividen dari freeport sebesar Rp 350 miliar.
"Kita kurang Rp 350 miliar, karena kita belum dapat setoran dari Freeport, dan kita lagi usahakan supaya Freeport mampu membayar dividen sehingga kewajiban dividen kita terpenuhi," kata Dahlan di Plasa Sarinah Jakarta, Selasa (18/9/2012)
Seperti diketahui, pemerintah Indonesia berhak atas dividen dari Freeport karena pada 1976 pemerintah membeli 8,5 persen saham Freeport dari Freeport Minerals Company dan investor lain.
Tahun ini, Freeport Indonesia berencana membayar dividen kepada negara sebesar Rp 1,5 triliun atau turun 14,77 persen dari tahun lalu yang sebesar Rp 1,76 triliun.
(hen/dru)











































