"Kondisi saat ini (jumlah pegawa) 31.500. Komposisinya pemeriksa 14 persen, Account Representative (AR) 20 persen, fungsi penerimaan pajak di sini masih 34 persen, sementara 66 persen bagian non pengawasan IT, dan lain-lain," ujar Fuad dalam rapat dengan Komisi XI DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/9/2012).
Fuad menyebutkan berdasarkan standard Organization for Economic Co-operation and Development (OECD), fungsi pengawasan seharusnya 60% dari jumlah pegawai dan non pengawasan 40% dari jumlah pegawai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kita butuh dua kali lipat dari yang ada saat ini, sekitar 61 ribu," tegasnya.
Fuad memperhitungkan total tambahan pegawai dari yang ada saat ini sebanyak 29.865 orang dengan jumlah pegawai pengawasan sebanyak 26.157 orang.
Berdasarkan data Ditjen Pajak, hingga 2016 ada tambahan 61.333 pegawai, di 2013 bisa menambah 8.909 pegawai, 2014 sebanyak 8.418 pegawai, di 2015 sebanyak 12.416 pegawai baru, dan di 2016 sebanyak 9.190 pegawai baru.
"Ini yang ideal tapi apakah bisa dicapai atau tidak, kami tidak memaksakan," tegas Fuad.
(nia/dnl)











































