Bea Cukai Geser Waktu Penetapan Kurs Bea Masuk di Pelabuhan

Bea Cukai Geser Waktu Penetapan Kurs Bea Masuk di Pelabuhan

- detikFinance
Selasa, 02 Okt 2012 19:17 WIB
Jakarta - Pemerintah mengubah awal periode kurs nilai bea masuk mingguan dari hari Senin sampai Minggu, menjadi hari Rabu hingga Selasa.

Kebijakan ini guna mengefisiensikan waktu tunggu pengguna layanan kepabeanan khususnya di pelabuhan dan bandara.

Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Bambang Brodjonegoro meyatakan perubahan periodisasi penetapan kurs nilai dasar perhitungan bea masuk (NDPBM) tersebut dimulai pada 17 Oktober 2012 pukul 00.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Periodisasi penetapan kurs NDPBM sebelumnya ditetapkan dan berlaku mulai Senin sampai dengan Minggu, untuk selanjutnya akan berubah menjadi Rabu sampai dengan Selasa. Perubahan periodisasi penetapan kurs dilaksanakan secara efektif mulai Rabu tanggal 17 Oktober 2012 pukul 00.00," ujar Bambang dalam siaran pers yang dikutip detikFinance, Selasa (2/10/2012).

Selain itu Bea Cukai juga menetapkan masa transisi perubahan periode sepanjang 8β€”16 Oktober 2012. Kurs bea masuk yang digunakan pada 15β€”16 Oktober (Senin dan Selasa) mengacu pada nilai kurs pekan sebelumnya sampai kurs bea masuk yang baru dikeluarkan pada 17 Oktober (Rabu).

Siaran pers Kementerian Keuangan menyatakan perubahan tersebut untuk mengurangi potensi penundaan dan perpanjangan masa tunggu dalam proses impor barang di pelabuhan.

Selama ini, proses pre-clearance barang impor sering tertunda karena kurs bea masuk baru diterbitkan menjelang siang. Perubahan periode itu diharapkan bisa mendukung rencana aksi sistem logistik nasional dalam rangka implementasi Masterplan Percepatan dan Perluasan Ekonomi Indonesia.

(nia/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads