Kebijakan ini guna mengefisiensikan waktu tunggu pengguna layanan kepabeanan khususnya di pelabuhan dan bandara.
Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Bambang Brodjonegoro meyatakan perubahan periodisasi penetapan kurs nilai dasar perhitungan bea masuk (NDPBM) tersebut dimulai pada 17 Oktober 2012 pukul 00.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu Bea Cukai juga menetapkan masa transisi perubahan periode sepanjang 8β16 Oktober 2012. Kurs bea masuk yang digunakan pada 15β16 Oktober (Senin dan Selasa) mengacu pada nilai kurs pekan sebelumnya sampai kurs bea masuk yang baru dikeluarkan pada 17 Oktober (Rabu).
Siaran pers Kementerian Keuangan menyatakan perubahan tersebut untuk mengurangi potensi penundaan dan perpanjangan masa tunggu dalam proses impor barang di pelabuhan.
Selama ini, proses pre-clearance barang impor sering tertunda karena kurs bea masuk baru diterbitkan menjelang siang. Perubahan periode itu diharapkan bisa mendukung rencana aksi sistem logistik nasional dalam rangka implementasi Masterplan Percepatan dan Perluasan Ekonomi Indonesia.
(nia/hen)