Pemerintah Cabut Izin 2 Perusahaan Outsourcing

Pemerintah Cabut Izin 2 Perusahaan Outsourcing

- detikFinance
Senin, 08 Okt 2012 19:29 WIB
Pemerintah Cabut Izin 2 Perusahaan Outsourcing
Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) melakukan pengawasan terhadap praktik outsourcing di lapangan. Bahkan kementerian ini akan mencabut 2 izin usaha perusahaan outsourcing.

"Ada 2 yang akan kita cabut yaitu satu di Aceh dan satu lagi di Sumatera Barat," ungkap Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) Kemenakertrans Irianto Simbolon saat ditemui detikFinance di Gedung DPR Jakarta, Senin (8/10/2012).

Dikatakan Irianto pencabutan perusahaan outsourcing dikarenakan karena 2 perusahaan tersebut melanggar aturan atau menyimpang. Dua perusahaan yang dicabut antaralain di Aceh PT Graha Duta Sarana dan di Sumatera Barat PT Orsindo Sejahtera.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang lain sedang dievaluasi, di Jawa Timur sudah dilakukan moratorium. Pemberian izin baru tidak ada sebelum Permen yang baru keluar," katanya.

Irianto menegaskan bahwa pemerintah serius menangani sistem outsourcing. Saat ini Indonesia memang sungguh ironis, menurut data organisasi buruh internasional (ILO) terhitung 2006-2011 hanya sebesar 35% pekerja yang berstatus tetap dan selebihnya adalah kontrak.

"Kita akan tindak tegas perusahaan outsource yang menyimpang," tutupnya.

(wij/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads