"Ada 2 yang akan kita cabut yaitu satu di Aceh dan satu lagi di Sumatera Barat," ungkap Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) Kemenakertrans Irianto Simbolon saat ditemui detikFinance di Gedung DPR Jakarta, Senin (8/10/2012).
Dikatakan Irianto pencabutan perusahaan outsourcing dikarenakan karena 2 perusahaan tersebut melanggar aturan atau menyimpang. Dua perusahaan yang dicabut antaralain di Aceh PT Graha Duta Sarana dan di Sumatera Barat PT Orsindo Sejahtera.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irianto menegaskan bahwa pemerintah serius menangani sistem outsourcing. Saat ini Indonesia memang sungguh ironis, menurut data organisasi buruh internasional (ILO) terhitung 2006-2011 hanya sebesar 35% pekerja yang berstatus tetap dan selebihnya adalah kontrak.
"Kita akan tindak tegas perusahaan outsource yang menyimpang," tutupnya.
(wij/hen)











































