Masih Gunakan Karyawan Outsourcing, Ini Alasan Jasa Marga

Masih Gunakan Karyawan Outsourcing, Ini Alasan Jasa Marga

- detikFinance
Sabtu, 13 Okt 2012 15:10 WIB
Foto: Dok. detikFinance
Jakarta - PT Jasa Marga Tbk mengaku masih menggunakan tenaga kerja outsourcing. Operator jalan tol plat merah ini memiliki alasan tersendiri atas penggunaan outsourcing.

Sekretaris Perusahaan Jasa Marga David Wijayanto menjelaskan, untuk menjaga pelayanan tol pihaknya menggunakan jasa outsourcing dalam memenuhi kekurangan pegawai di operasional gardu tol.

"Untuk menutupi kekurangan tersebut diperlukan tambahan tenaga outsourcing yang disiapkan oleh pihak ketiga (provider). Penggunaan tenaga outsourcing masih diperlukan sampai diterapkannya otomatisasi peralatan transaksi di gardu tol," kata David dalam keterangan terlulisnya kepada detikFinance, Sabtu (13/10/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

David menuturkan, pemenuhan tenaga kerja outsourcing ini mengacu pada Surat Direksi No. ES. KP02.02.505 tentang Pemenuhan Tenaga Pengumpul Tol. Dalam Surat Direksi tersebut di antaranya mengatur tentang pemenuhan hak dan kewajiban tenaga kerja outsourcing.

"Hak yang diterima oleh tenaga kerja outcourcing ini antara lain gaji, tunjangan luar ruang, upah lembur, Jamsostek, tunjangan hari raya, nutrisi tambahan, seragam dinas, biaya rekreasi, pesangon, dan uang pisah apabila yang bersangkutan berhenti setelah bekerja 1 tahun, dan lain-lain," tambahnya.

David mengaku, jenis manfaat yang diterima tenaga kerja outsourcing tersebut sama dengan manfaat yang diterima oleh pegawai tetap perusahaan. Kontrak Jasa Marga kepada provider rata-rata Rp 2,8 juta per bulan per orang.

"Nilai kontrak tersebut meliputi 14 komponen manfaat yang diterima oleh karyawan outsourcing. Gaji pokok sebesar Rp 1,6 juta hanya merupakan salah satu komponen manfaat yang diterima karyawan," paparnya.

Komponen manfaat ada yang diterima bulanan seperti gaji, tunjangan luar ruang, dan uang lembur, ada yang diterima tahunan seperti THR, biaya rekreasi, seragam dinas, dan uang sahur, ada pula yang diterima dalam bentuk proteksi seperti Jamsostek, Jaminan kesehatan dan asuransi risiko tinggi. Hak dan manfaat yang diberikan oleh Jasa Marga ini berpedoman pada UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 pasal 88 ayat (3) tentang Pengupahan.

Sebelumnya, Direktur Utama Jasa Marga Adityawarman mengakui, pihaknya masih menggunakan jasa tenaga kerja alih daya atau outsourcing. Pegawai alih daya mencapai 20% dari total karyawan BUMN operator jalan tol ini.

Namun, saat pemerintah mengeluarkan aturan ketengakerjaan outsourcing terbaru, Jasa Marga akan mengikuti. "Kita akan mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja. Kita dikasih kesempatan satu tahun untuk masa transisi," papar Adit.

(feb/dnl)

Hide Ads