Rotan Senilai Rp 2,5 Miliar Gagal Diselundupkan

Rotan Senilai Rp 2,5 Miliar Gagal Diselundupkan

Ramdhania El Hida - detikFinance
Kamis, 18 Okt 2012 14:54 WIB
Rotan Senilai Rp 2,5 Miliar Gagal Diselundupkan
Jakarta - Pasca pelarangan ekspor rotan ke luar negeri, mendorong para spekulan untuk menyelundupkan komoditas bernilai ekonomis ini. Beberapa kasus upaya penyelundupan rotan berhasil digagalkan oleh aparat Bea Cukai.

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan sebanyak 17 kontainer ukuran 40 feet Ekspor Rotan Asalan dan Setengah Jadi ilegal dengan total nilai sekitar Rp 2,55 miliar.

Direktur Jenderal Bea Cukai Agung Kuswandono menyatakan pada hari ini, KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok telah berhasil menggagalkan upaya Ekspor Rotan Asalan dan Setengah Jadi sebanyak 17 kontainer ukuran 40 feet dengan data sebagai berikut dengan barang bukti Rotan asalan dan rotan setengah jadi sebanyak 17 kontainer ukuran 40’, dengan berat total sekitar 327,15 ton.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Modusnya memberitahukan jenis barang yang tidak benar dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang diajukan dan menggunakan nama eksportir/perusahaan milik orang lain.

"Jenis barang diberitahukan sebagai Plastic Furniture, Plastic Scrap, Baby Crib White dan Baby Crip Natural, Viscose Yarn (Benang), Vinyl Examination Glove Powder Free, Paper Core, Mug Set," ujarnya dalam siaran pers yang dikutip detikFinance, Kamis (18/10/2012).

Agung menambahkan nilai barang tersebut sekitar Rp 2,55 miliar. Lokasi pencegahan di UTPK Koja, MAL, dan Gudang 305 dalam kurun waktu Juli sampai dengan September 2012.

Agung menyebutkan terdapat 5 eksportir yang ditangkap terkait kasus tersebut yaitu PT. SJS, PT. WEI, CV. KS, PT. PPA, PT. KID. Negara tujuan ekspor rotan ini adalah Singapura, China, Filipina, Thailand, India dan Jerman.

"Setiap orang yang menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp.100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar," tegasnya.

Berdasarkan pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 35/M-Dag/PER/11/2011 Tentang ketentuan Ekpor Rotan dan Produk Rotan, bahwa Rotan yang termasuk dalam kelompok ex Pos Tarif (HS) 1401.20 meliputi rotan mentah, rotan asalan, rotan W/S, dan rotan setengan jadi, dilarang untuk diekspor.

Namun, lanjut Agung, PT. PPA telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPU BC Tipe A Tanjung Priok yang menyatakan bahwa PT. PPA tidak pernah melakukan kegiatan eksportasi komoditi rotan, dan mereka telah membuat laporan polisi atas dugaan penyalahgunaan nama perusahaan dimaksud kepada Polres Jakarta Utara.

Atas tindakan tersebut, maka Ditjen Bea Cukai sedang melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap orang yang diduga keras sebagai pelaku. Sedangkan tindak lanjut terhadap dugaan penyalahgunaan nama perusahaan PT PPA, akan dilakukan koordinasi dengan Pihak Kepolisian guna proses selanjutnya.

(nia/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads