"Selama ini penerapan sistem outsourcing di perusahaan memang cukup banyak yang menyimpang," kata Muhaimin Iskandar kepada detikFinance di Kantornya Jalan Gatot Subroto Jakarta, Senin (22/10/2012).
Menurut Muhaimin penerapan sistem outsourcing oleh perusahaan pengerah jasa tenaga kerja banyak yang menyimpang dan tidak sesuai dengan UU No. 13/2003. Saat ini total populasi perusahaan outsourcing tercatat 6.239 perusahaan dengan jumlah pekerja sebanyak 338.505 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditempat yang sama Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Irianto Simbolon menambahkan perusahaan pengerah tenaga kerja harus memberikan hak yang sama, namun memang ada beberapa yang berbeda seperti besar nominalnya.
"Harus memperoleh hak yang sama, ada tunjangan, pemberian cuti, asuransi pekerja, maupun adanya pemenuhan hak dasar lainnya, seperti jaminan sosial tetapi besarnya nominal mungkin berbeda," tutupnya.
(wij/hen)
