Cak Imin Akui Banyak Perusahaan Outsourcing yang Menyimpang

Cak Imin Akui Banyak Perusahaan Outsourcing yang Menyimpang

Wiji Nurhayat - detikFinance
Senin, 22 Okt 2012 13:44 WIB
Jakarta - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengakui banyak perusahaan outsourcing yang beroperasi secara menyimpang dari Undang-undang No 13 Tahun 2003. Untuk itu pihaknya terus melakukan upaya meminimalisir penerapan sistem outsourcing di lapangan.

"Selama ini penerapan sistem outsourcing di perusahaan memang cukup banyak yang menyimpang," kata Muhaimin Iskandar kepada detikFinance di Kantornya Jalan Gatot Subroto Jakarta, Senin (22/10/2012).

Menurut Muhaimin penerapan sistem outsourcing oleh perusahaan pengerah jasa tenaga kerja banyak yang menyimpang dan tidak sesuai dengan UU No. 13/2003. Saat ini total populasi perusahaan outsourcing tercatat 6.239 perusahaan dengan jumlah pekerja sebanyak 338.505 orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyimpang terutama dalam hal pemberian gaji di bawah upah minimum, pemotongan gaji, tidak adanya tunjangan, tidak asuransi pekerja, maupun tidak adanya pemenuhan hak dasar lainnya, seperti jaminan sosial," kata politisi yang biasa disapa Cak Imin ini.

Ditempat yang sama Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Irianto Simbolon menambahkan perusahaan pengerah tenaga kerja harus memberikan hak yang sama, namun memang ada beberapa yang berbeda seperti besar nominalnya.

"Harus memperoleh hak yang sama, ada tunjangan, pemberian cuti, asuransi pekerja, maupun adanya pemenuhan hak dasar lainnya, seperti jaminan sosial tetapi besarnya nominal mungkin berbeda," tutupnya.

(wij/hen)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads