Anggota DPR dari Fraksi PKS Sohibul Iman menilai, pengenaan pajak merata 1% kepada UKM tersebut tidak tepat.
"Batas bawah omzet yang sangat rendah akan memberatkan usaha mikro dan kecil yang baru tumbuh. Dan kebijakan ini akan mematikan inisiatif untuk menumbuhkan entrepreneur dan pengusaha baru. Kebijakan seperti ini tidak rasional dan bertentangan dengan spirit untuk mendukung pertumbuhan usaha mikro dan kecil sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM," tutur Sohibul dalam keterangannya, Selasa (23/10/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Prinsipnya kami menolak usaha mikro dan kecil sesuai kriteria UU UMKM dikenakan pajak, terutama usaha mikro. Terlebih saat ini usaha mikro dan kecil juga dikenakan retribusi dan pungutan dari Pemda. Selain itu masih banyak pungutan liar yang juga terjadi. Jangan sampai pajak ini semakin memberati mereka," katanya.
Menurut Sohibul, mengacu pada kriteria UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM pasal 6, sebaiknya yang dikenakan pajak yang sudah masuk kategori usaha menengah. "Terlalu berat kalau usaha mikro yang omset pertahunnya di bawah Rp 300 juta atau di bawah Rp 25 juta per bulan dikenakan pajak 1 persen dari omzet tersebut. Sebaiknya Ditjen Pajak fokus dulu pada usaha menengah dan besar yang omzetnya sudah di atas Rp 2,5 miliar yang belum tergali optimal”, tambahnya.
Sohibul menekankan pemerintah pusat dan daerah harus lebih dulu berusaha menumbuhkan iklim usaha yang kondusif dengan menetapkan kebijakan yang mendukung usaha mikro dan kecil meliputi aspek pendanaan, sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan usaha, kesempatan berusaha, promosi dagang dan dukungan kelembagaan sebagaimana diamanatkan UU UMKM.
"Terhadap usaha mikro dan kecil, pemerintah harus lebih memperhatikan kontribusi mereka terhadap penciptaan lapangan kerja selama ini. Pajak untuk usaha mikro dan kecil akan menjadi beban yang semakin berat dan mengurangi daya saing mereka ditengah ancaman perdagangan bebas yang semakin terbuka," tegasnya.
Berikut kriteria UMKM berdasarkan omzet dan aset sesuai UU No.20 Tahun 2008:
- Usaha Mikro: aset maksimal Rp 50 juta dan omzet maksimal Rp 300 juta
- Usaha Kecil: aset Rp 50 juta-Rp 500 juta dan omzet Rp 300 juta-Rp 2,5 miliar
- Usaha Menengah: aset Rp 500 juta-Rp 10 miliar dan omzet Rp 2,5 miliar-Rp 50 miliar











































