Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Stefanus Ridwan, Selasa (23/10/2012)
Menurutnya kenaikan TDL akan akan merugikan masyakat. Terlebih pusat belanja merupakan tempat UKM paling banyak berusaha dengan jumlah lebih dari 70%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Memang pemerintah berjanji kenaikan listrik tidak berlaku untuk pelanggan 450 VA dan 900 VA. Namun bagaimana dengan pelaku usaha kecil yang masuk dalam kategori pelanggan 1.300 VA?
"Banyak dari mereka bergantung pada listrik. Misal penjahit atau home industri seperti kuliner rumahan. Dengan naiknya listrik memaksa naiknya harga jual, di tengah banyaknya barang impor. UKM akan berguguran, dan jumlah pengangguran bertambah," tuturnya.
Pernyataan Wamen ESDM, Rudi Rubiandini bahwa pemerintah akan mencabut subsidi pelanggan di atas 6.600 VA, lanjut Stefanus tidak berdasar.
"Seperti biasa, mal menjadi sasaran tembak paling asyik, penyebab kemacetan, pemboros listik nomor satu dan lainnya," tegas Stefanus.
Sementara TDL mal masuk dalam kategori B3 atau sama mahalnya dengan perkantoran dan hotel. Kategori B3 juga lebih tinggi dari tarif listrik industri.
"Untuk itu pengelola mal berharap pemerintah dapat memberikan pengelompokan yang lebih adil, yaitu TDL khusus mal yang lebih rendah dari industri, demi UKM dan konsumen," tegasnya.
(wep/hen)










































