Menteri BUMN Dahlan Iskan memberikan imbauan kepada direksi BUMN untuk berani menolak permintaan jatah 'upeti' kepada anggota DPR. Dahlan bangga dengan Dirut BUMN yang bisa menghindari permintaan 'upeti' tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Dahlan saat ditemui di kantor presiden, Jakarta, Kamis (25/10/2012).
"Kita menghindari itu, menghindari itu, berhasil menghindari itu. Saya bangga dengan direktur utama BUMN yang bisa menghindari semua itu, saya bangga banget sama mereka, mereka berhasil," tegas Dahlan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dahlan mengatakan, imbauan kepada para direksi BUMN ini disampaikan karena Sekretariat Kabinet membuat surat edaran agar semua kementerian, termasuk Kementerian BUMN untuk tidak boleh kongkalikong.
"Itu kaitannya bahwa Pak Dipo (Sekretaris Kabinet) kan bikin surat edaran, kementerian termasuk BUMN tidak boleh kongkalingkong, termasuk dengan DPR. Nah, saya kan punya BUMN banyak saya ganti bikin edaran jangan seperti itu," tegas Dahlan.
Memang sejak 28 September 2012, pemerintah melalui sekretariat kabinet (setkab) sudah menerbitkan surat edaran nomor 542 tentang upaya mencegah praktik kongkalingkong dana APBN. Semua jajaran, termasuk Kementerian BUMN harus berani menolak permintaan siapa pun yang meminta jatah.
Sekretaris Kabinet Dipo Alam mengatakan, surat edaran itu sesuai dengan perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tentang pencegahan praktik kongkalikong dengan oknum legislatif DPR/ DPRD, dan/atau rekanan.
Di antara para pejabat yang diberi surat edaran, ada nama Menteri BUMN Dahlan Iskan. Sejak lama, banyak pihak mengendus ada beberapa oknum DPR atau parpol yang menjadikan perusahaan BUMN sebagai sapi perah.
Menurut Dipo, surat edaran tersebut berlaku untuk semua jajaran kementerian dan lembaga, termasuk BUMN. Anggaran 2012-2013 harus benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat, bukan golongan tertentu.
"Surat edaran itu sama kepada seluruh pejabat, termasuk Menteri BUMN dan jajarannya," tambahnya.
Berikut sebagian penggalan surat edaran itu seperti dilansir dalam situs Seskab.go.id:
"Demi suksesnya pembangunan untuk rakyat dalam sisa masa bakti KIB II, maka kami mengingatkan diri kami sendiri dan mengajak seluruh Menteri dan anggota KIB II beserta jajarannya, pimpinan dan jajaran Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, serta pimpinan dan jajaran Pemerintah Daerah untuk mencegah praktik kongkalikong dengan oknum anggota DPR/DPRD dan/atau rekanan, dalam pembahasan perencanaan dan pelaksanaan APBN 2013-2014," tulis Seskab dalam Surat Edaran itu.
"Bila ada konsekwensi akibat penolakan itu kemudian anggaran Kementerian, Lembaga Pemerintah Non-Kementerian dan Pemerintah Daerah “akan dipotong” atau“ dibintangi”, maka seyogianya merujuk kepada ketentuan Pasal 15 Ayat (6) Undang Undang Nomor 17 tahun 2003 yakni apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui Rancangan Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah Pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya," lanjut Dipo.
(dnl/hen)










































