Benarkah Bea Balik Nama Gratis Hingga 28 Oktober 2012?

Benarkah Bea Balik Nama Gratis Hingga 28 Oktober 2012?

- detikFinance
Sabtu, 27 Okt 2012 12:50 WIB
Benarkah Bea Balik Nama Gratis Hingga 28 Oktober 2012?
Jakarta - Kabar tidak menggembirakan datang dari Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Utara. Pemilik kendaraan yang belum mengurus kendaraan ataupun yang ingin mengurus bea balik nama kendaraan yang awalnya gratis ternyata tidak benar.

Program ini tetap mengharuskan para pemilik kendaraan merogoh kocek dalam terutama untuk mengurus bea balik nama.

"Sebenarnya berita itu tidak benar, khususnya bea balik nama kendaraan, itu tetap bayar tetapi tidak sebesar harga normal," ungkap salah seorang petugas cek kendaraan yang tidak mau disebutkan namanya saat ditemui detikFinance di Kantor Samsat Jakarta Utara dan Pusat Jalan Ampera, Sabtu (27/10/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu keluhan berdatangan dari para pemilik kendaraan yang ingin memperpanjang ataupun melakukan bea balik nama kendaraan bermotornya salah satunya Indra. Dia mengeluh dan memberikan pendapat jika berita di Internet itu tidak benar.

"Tidak benar, saya perpanjang motor memang dapat potongan harga 25%, tetapi untuk bea balik nama saya harus keluarkan kocek saya," ungkap Indra pemilik kendaraan sepeda motor asal Tanjung Priok Jakarta utara saat ditemui detikFinance.

Kocek yang dikeluarkan Indra memang dibilang tidak sedikit. Lebih dari Rp200.000 ia keluarkan untuk bea balik nama kendaraan. Belum lagi biaya fotokopi yang dibilang tidak masuk akal.

"Biaya fotokopi BPKB, STNK asli, KTP satu paket Rp3.000 di Samsat ini mahal. Ada lagi biaya cek fisik kendaraan saya harus keluarkan Rp10.000 tanpa tanda terima dan biaya petugas loket pemeriksaan hasil cek fisik saya keluarkan uang juga Rp50.000 juga tanpa tanda terima," imbuhnya.

Ini harus menjadi perhatian yang serius bagi dinas kepolisian. Tayangan program berupa penghapusan biaya balik nama ternyata tidak benar. Apalagi ditambah dengan pungutan liar yang ternyata masih menjalar di lingkungan dinas kepolisian.


(wij/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads