DPR Setujui Pengesahan UU SPPN
Selasa, 14 Sep 2004 17:04 WIB
Jakarta - DPR akhirnya menyetujui RUU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) untuk disahkan oleh Presiden menjadi UU. Pengesahan UU ini membuat keberadaan Bappenas sebagai lembaga perencanaan nasional tetap terjaga.Demikian disampaikan Meneg Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bapenas Kwik Kian Gie kepada wartawan usai rapat Paripurna DPR di gedung DPR, Jl. Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (14/9/2004). Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR, Tosari Wijaya."Dengan sendirinya Bappenas hanya bisa dibubarkan jika UU ini diganti atau dicabut. Ini bukan kehendak pemerintah tapi inisiatif dari DPR," kata Kwik.Kwik mengatakan, dalam sejarah Indonesia tidak pernah tidak memiliki lembaga perencanaan. Dengan adanya UU ini, sambung Kwik, maka keberadaaan lembaga perencanaan akan diatur lebih tegas. "Jadi tidak lepas seperti dulu. Kalau dulukan tergantung dari siapa yang melakukan perancanaan," tutur Kwik.Ketika ditanya apakah UU SPPN ini tidak bertentangan dengan UU Keuangan Negara, Kwik menjelaskan, pembahasn RUU ini sudah melibatkan wakil dari Departemen Keuangan (Depkeu). Menurut Kwik, hingga saat ini segala sesuatunya berjalan harmonis dan cocok dengan UU Keuangan Negara.Kwik juga menegaskan, keberadaan UU ini dengan sendirinya akan diikuti lahirnya sejumlah Peraturan Pemerintah (PP). Termasuk yang mengatur monitoring dan evaluasi tentang keberhasilan sebuah perencanaan."Jadi pada prinsipnya akan ada perencanaan, pelaksanaa dan kemudian evaluasi. Ini penting supaya kita bisa belajar untuk membuat perencanaan yang lebih baik di masa depan," papar Kwik.
(djo/)