Dirjen Kejar Setoran Pajak Jual-Beli Online

Dirjen Kejar Setoran Pajak Jual-Beli Online

- detikFinance
Selasa, 30 Okt 2012 15:55 WIB
Dirjen Kejar Setoran Pajak Jual-Beli Online
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan tengah mengkaji aturan pajak untuk jual-beli secara online. Hal ini melihat potensi nilainya yang terus meningkat dengan maraknya jual-beli di dunia maya ini.

"Lagi kita kaji kita mulai melihat ada potensi disitu, cuma belum dan sedang kita rancang aturannya, kita lagi mempelajari dari negara lain bagaimana penerapannya," ujar Dirjen Pajak Fuad Rahmany saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (30/10/2012).

Menurut Fuad, transaksi melalui online ini memang terus meningkat. Sayangnya, belum ada sistem pajak yang mengikatnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu transaksi yang besar karenanya legal frameworknya harus kita siapkan. Selama ini belum ada pajaknya, tapi nilai transaksinya terus membesar. Iya ada tapi belum sampai triliunan-triliunan gitu belum tapi terus tumbuh sih," tegasnya.

Fuad mengaku kesulitan dalam memajaki transaksi online ini karena tidak jelas jenis usaha dan kepemilikannya. Apakah pedagang online ini sudah masuk kategori wajib pajak yang kena pajak.

"Kita cuma lihat bagaimana apakah itu harus yang mestinya dipajaki, tapi bagaimana caranya, kan kita tidak punya akses kita juga tidak tahu siapa yang transaksi kan, jadi kita lagi lihat bagaimana memajakinya," tandas Fuad.

(nia/dru)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads