"Lagi kita kaji kita mulai melihat ada potensi disitu, cuma belum dan sedang kita rancang aturannya, kita lagi mempelajari dari negara lain bagaimana penerapannya," ujar Dirjen Pajak Fuad Rahmany saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (30/10/2012).
Menurut Fuad, transaksi melalui online ini memang terus meningkat. Sayangnya, belum ada sistem pajak yang mengikatnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fuad mengaku kesulitan dalam memajaki transaksi online ini karena tidak jelas jenis usaha dan kepemilikannya. Apakah pedagang online ini sudah masuk kategori wajib pajak yang kena pajak.
"Kita cuma lihat bagaimana apakah itu harus yang mestinya dipajaki, tapi bagaimana caranya, kan kita tidak punya akses kita juga tidak tahu siapa yang transaksi kan, jadi kita lagi lihat bagaimana memajakinya," tandas Fuad.
(nia/dru)











































