Misalnya PT Indomarco Prismatama atau yang lebih dikenal dengan Indomaret tidak mempermasalahkan Permendag terbaru yang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan Gita Wirjawan.
"Kita berdiri sebagai waralaba dan aturan waralaba ini kita siap untuk melakukan," ungkap Direktur Marketing PT Indomarco Prismatama (Indomaret) Wiwiek Yusuf kepada detikFinance di Gedung Wisma Metropolitan II Sudirman Jakarta, Rabu (31/10/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"36% sudah punya publik loh, berarti 2.250-an kan, kita kejar hingga 40% tetapi butuh waktu," tuturnya.
Seperti diketahui Permendag mengatur bahwa pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba untuk jenis usaha Toko Modern hanya dapat mendirikan outlet/gerai yang dimiliki dan dikelola sendiri paling banyak 150 (seratus lima puluh) outlet/gerai. Maka outlet yang ke-151 dan seterusnya wajib diwaralabakan ke publik.
Permendag itu mengatur juga usaha toko moderen yang sudah berdiri saat ini melebihi 150 outlet, diberikan waktu 5 (lima) tahun untuk menyesuaikan ketentuan jumlah outlet/gerai yang dimiliki dan dikelola sendiri dan yang diwaralabakan.
"Kita butuh waktu 5 tahun untuk menyesuaikan itu. Indomaret lahir dengan total gerai yang cukup banyak. Kita siap melakukan instruksi pemerintah. Sama sekali tidak merugikan dan tidak ada kerugian," tandasnya.
Seperti diketahui Permendag baru ini mengatur bahwa pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba untuk jenis usaha Toko Modern hanya dapat mendirikan outlet/gerai yang dimiliki dan dikelola sendiri paling banyak 150 (seratus lima puluh) outlet/gerai. Maka outlet yang ke-151 dan seterusnya wajib diwaralabakan ke publik.
Permendag itu mengatur juga usaha toko modern yang sudah berdiri saat ini melebihi 150 outlet sebelum keluarnya aturan ini, maka diberikan waktu 5 (lima) tahun untuk menyesuaikan ketentuan jumlah outlet/gerai yang dimiliki dan dikelola sendiri dan yang diwaralabakan. Nantinya total gerai yang sudah dimiliki dikurangi 150 gerai, lalu dari sisanya itu sebanyak 40% harus diwaralabakan.
“Penyesuaian dilakukan dengan cara melepas paling sedikit 20 persen dari jumlah outlet/gerai yang harus diwaralabakan oleh Pemberi Waralaba atau Penerima Waralaba setiap tahunnya," jelas Permendag tersebut.
(hen/hen)











































