Pihak MRT Jakarta (MRTJ) menjelaskan penetapan plafon pinjaman ke Jepang (JICA) untuk proyek MRT Jakarta sudah sesuai aturan. PT MRT Jakarta merupakan perusahaan pelaksana proyek yang 99,5% sahamnya milik DKI Jakarta.
Total proyek MRT Jakarta rute Lebak Bulus-Bundaran HI mencapai 144 miliar yen. Dari dana tersebut, 120 miliar yen dari pinjaman dan selebihnya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta (APBD) DKI Jakarta.
"Perlu kami sampaikan bahwa penentuan plafon pinjaman (perkiraan biaya proyek) dilakukan bersama Pemerintah Pusat (Kementerian Perhubungan, Bappenas) dan Pemprov DKI Jakarta bersama dengan pihak Jepang (JICA)," kata Tribudi dalam keterangan tertulisnya yang diterima detikFinance, Kamis (8/11/2012)
Tribudi menjelaskan plafon tersebut sifatnya tidak mengikat dan hanya sebagai acuan saja. Setelah perkiraan nilai pinjaman tersebut disetujui bersama, pinjaman tidak secara otomatis dapat digunakan, akan tetapi harus didahului dengan penandatanganan perjanjian pinjaman (Loan Agreement) antara Pemerintah Pusat (diwakili Duta Besar Indonesia untuk Jepang) dengan pihak JICA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya setelah loan agreement ditandatangani oleh kedua belah pihak, barulah dapat dilakukan proses pengadaannya, dimana dalam proses pengadaan dipersyaratkan dengan cara tender/pelelangan terbuka.
"Pemenangnya adalah peserta yang menawarkan harga terendah yang masih dapat dipertanggung jawabkan (the lowest responsible bidder). Pelelangan yang dilakukan di sini dengan menggunakan sistim Design and Build, di mana pemenang pelelangan bertanggung jawab atas pembuatan Detail Engineering Design (DED), yang berbeda dengan yang biasa dilakukan dalam sistem Design-Bid-Build," katanya.
Ia menuturkan, sampai dengan saat ini, pinjaman yang sudah ditandatangani oleh Pemerintah Pusat dan pihak JICA baru senilai 50,019 miliar yen (atau sekitar 38% dari perkiraan plafon pinjaman yang tertuang dalam Minutes of Discussion (MoD).
Menurut Tribudi, pinjaman tersebut digunakan untuk pekerjaan konsultan Basic Enginneering Design (BED), konsultan Tender Assistance, konsultan manajemen dan sebagian digunakan untuk pekerjaan konstruksi, yang saat ini masih dalam tahap evaluasi tender kontraktor.
"Penandatanganan perjanjian pinjaman senilai 50,019 miliar yen tersebut jangan diartikan sebagai pinjaman yang sudah cair. Pencairan pinjaman (disbursement) itu berdasarkan pada penagihan/progress proyek dan pembayarannya melalui Rekening Khusus Pemprov DKI Jakarta di Bank Indonesia yang kemudian ditransfer langsung ke rekening pihak ketiga," katanya.
Biaya proyek akan ditanggung bersama antara Pemerintah Pusat (42%) dan Pemerintah Daerah (58%). Dana kemudian akan disalurkan kepada PT MRT Jakarta melalui DKI Jakarta sebagai pelaksana dan operator proyek.
Hingga saat ini sudah berhasil melakukan Loan Agreement I dan II, dimana 42% dari bagian pinjaman yang memenuhi syarat dari JICA, dihibahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pada 2009, JICA juga sudah memberikan hibah untuk melakukan studi kelayakan perpanjangan koridor MRT dari Bundaran HI-Kampung Bandan (Kota) dan pra-sudi kelayakan untuk MRT koridor timur-barat.
(hen/dnl)










































