"Pemerintah salah kedaden (Jawa: salah kaprah) soal outsourcing. Outsourcing itu sama dengan subcontracting, memberikan pekerjaan kepada orang yang lebih mampu, lebih efisien, lebih produktif, dan bukan suatu pekerjaan yang dilarang," ujar Suryo saat ditemui di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (14/11/2012).
Suryo menegaskan, kegiatan outsourcing bukanlah sesuatu yang haram, karena memang dibutuhkan perusuhaan dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya. Namun, selama ini yang menjadi permasalahan adalah tidak adanya ketentuan kerja dan upah yang jelas antara perusahaan yang menyewakan pegawainya dengan para pegawai itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suryo menambahkan, jika pemerintah membatasi sektor-sektor tertentu yang diperbolehkan untuk menerima karyawan outsourcing maka dampaknya akan merugikan anak bangsa.
"Misalkan ditentukan 5 bidang yang dibolehkan, lalu Hollywood kasih kesempatan buat teman-teman yang kreatif di Indonesia, terus kita bilang tidak mau karena yang dibolehkan hanya 5 bidang itu, kan ini tidak benar," cetusnya.
(nia/dnl)











































