Pengusaha: Pemerintah Salah Kaprah Tentang Outsourcing

Pengusaha: Pemerintah Salah Kaprah Tentang Outsourcing

Ramdhania El Hida - detikFinance
Rabu, 14 Nov 2012 12:37 WIB
Pengusaha: Pemerintah Salah Kaprah Tentang Outsourcing
Jakarta - Ketua Kamar Dagang Industri (KADIN) Indonesia Suryo Bambang Sulisto menilai pemerintah salah kaprah mengenai pengertian outsourcing. Menurut Kadin, outsourcing memiliki pengertian sama dengan subcontracting atau memberikan pekerjaan kepada orang yang ahli pada suatu bidang.

"Pemerintah salah kedaden (Jawa: salah kaprah) soal outsourcing. Outsourcing itu sama dengan subcontracting, memberikan pekerjaan kepada orang yang lebih mampu, lebih efisien, lebih produktif, dan bukan suatu pekerjaan yang dilarang," ujar Suryo saat ditemui di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (14/11/2012).

Suryo menegaskan, kegiatan outsourcing bukanlah sesuatu yang haram, karena memang dibutuhkan perusuhaan dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya. Namun, selama ini yang menjadi permasalahan adalah tidak adanya ketentuan kerja dan upah yang jelas antara perusahaan yang menyewakan pegawainya dengan para pegawai itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut hemat saya yang perlu dibenahi adalah kita outsourcing kepada perusahaan A. Nah perusahaan A ini belum memiliki ketentuan kerja dengan karyawannya, nah itu yang perlu dibenahi, aturan kerja di perusahaan outsourcing dengan karyawannya, bukan outsourcing-nya yang dianggap sesuatu yang haram," ujarnya.

Suryo menambahkan, jika pemerintah membatasi sektor-sektor tertentu yang diperbolehkan untuk menerima karyawan outsourcing maka dampaknya akan merugikan anak bangsa.

"Misalkan ditentukan 5 bidang yang dibolehkan, lalu Hollywood kasih kesempatan buat teman-teman yang kreatif di Indonesia, terus kita bilang tidak mau karena yang dibolehkan hanya 5 bidang itu, kan ini tidak benar," cetusnya.

(nia/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads