Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta pada tahun 2013 disepakati Rp 2.216.243,68/bulan. Kalangan pengusaha protes keras karena dinilai upah ini ketinggian.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Natsir Mansyur mengatakan, pemerintah tidak akan menyetujui penetapan ini, pasalnya angka yang diminta pemerintah adalah Rp 2.000.000/bulan.
"Itu ketinggian, ukuran pengusaha kan inginnya Rp 2 juta," ungkap Natsir kepada detikFinance, Jumat (16/11/12)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengusaha ini bebannya sudah berat," lanjutnya.
Dia juga menyatakan, dalam hal ini pemerintah harus memberikan solusi terbaik bagi para pemangku kepentingan. Baik itu para buruh, serta para pengusaha itu sendiri.
"Harus ada win-win solution. Harus ada komppensasi dong. Yang satu naik (UMP), yang satu turun (tarif-tarif dan biaya perusahaan)," cetusnya.
Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta pada tahun 2013 disepakati Rp 2.216.243,68. Dari salinan kesimpulan rapat (rabu malam), tertulis besaran UMP tahun 2013 sebesar Rp 2.216.243,68 atau 112 persen dari kebutuhan hidup layak (KHL) Rp 1.978.789 per bulan.
(zlf/dru)










































