Hubungan Kerja Pengusaha/Buruh Harus Tanpa Perantara

Hubungan Kerja Pengusaha/Buruh Harus Tanpa Perantara

- detikFinance
Senin, 19 Nov 2012 08:15 WIB
Kotawaringin - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menjelaskan ada sesuatu yang salah dengan memberlakukan hubungan kerja tidak langsung (melalui perantara) selama ini. Undang-undang No 13/2003 memang mengandung unsur keambiguan hingga Cak Imin mengeluarkan Permenakertrans baru terkait outsourcing.

"Dalam peradaban manapun, hubungan kerja itu langsung, enggak ada hubungan kerja melalui perantara. Kalau melalui perantara, berarti ada sesuatu yang salah," katanya saat ditemui detikFinance di Kampung Kumai Seberang, Kalimantan Tengah, Senin (19/11/2012).

Muhaimin berpendapat bahwa ia telah membaca puluhan kali mengenai UU No.13/2003. Ia berpendapat bahwa pada intinya hubungan kerja adalah antara pemberi kerja dengan pekerja adalah tanpa parantara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Silakan dibaca, saya baca lagi dan saya liat lagi pasal per pasal. Pengusaha juga silahkan dibaca lagi jangan mengambil kesimpulan sebelum membaca. Baca dulu filosofinya, baca dulu pasal per pasal kesimpulannya sudah sama persis dengan permen ini bahwa pekerjaan itu pada intinya adalah hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja tidak ada pihak ketiga," tuturnya.

Selama ini pengusaha memberikan pekerjaan melalui pihak ketiga atau melalui Perusahaan Pengerahan Jasa Pekerja/PPJB. Perusahaan Pengerah Jasa Pekerja seperti tercantum dalam UU No 13/2003 hanya ada 5 jenis pekerjaan.

"Kalau menggunakan pihak ketiga dalam pekerjaan ada dua distorsi, pertama berarti ada keuntungan dong di pihak ketiga dan berarti hak pekerja terpotong dong," paparnya.

Muhaimin menanggapi santai bila ada oknum pengusaha yang akan mengajukan judisial review terkait permen outsourcing.

"Gugatan permen outsourcing? Saya kira itu hak warga negara, kita akan lihat saja perdebatan terjadi itu kan biasa, tetapi kita lihat perdebatan terakhir kan hampir saya bilang ada kesepahaman (antara pekerja dan pengusaha)," tandas Muhaimin.

(wij/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads