"Dalam peradaban manapun, hubungan kerja itu langsung, enggak ada hubungan kerja melalui perantara. Kalau melalui perantara, berarti ada sesuatu yang salah," katanya saat ditemui detikFinance di Kampung Kumai Seberang, Kalimantan Tengah, Senin (19/11/2012).
Muhaimin berpendapat bahwa ia telah membaca puluhan kali mengenai UU No.13/2003. Ia berpendapat bahwa pada intinya hubungan kerja adalah antara pemberi kerja dengan pekerja adalah tanpa parantara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama ini pengusaha memberikan pekerjaan melalui pihak ketiga atau melalui Perusahaan Pengerahan Jasa Pekerja/PPJB. Perusahaan Pengerah Jasa Pekerja seperti tercantum dalam UU No 13/2003 hanya ada 5 jenis pekerjaan.
"Kalau menggunakan pihak ketiga dalam pekerjaan ada dua distorsi, pertama berarti ada keuntungan dong di pihak ketiga dan berarti hak pekerja terpotong dong," paparnya.
Muhaimin menanggapi santai bila ada oknum pengusaha yang akan mengajukan judisial review terkait permen outsourcing.
"Gugatan permen outsourcing? Saya kira itu hak warga negara, kita akan lihat saja perdebatan terjadi itu kan biasa, tetapi kita lihat perdebatan terakhir kan hampir saya bilang ada kesepahaman (antara pekerja dan pengusaha)," tandas Muhaimin.
(wij/ang)