Depkeu Tak Berhak Putuskan Dana Bagi Hasil Migas

Depkeu Tak Berhak Putuskan Dana Bagi Hasil Migas

- detikFinance
Jumat, 17 Sep 2004 17:48 WIB
Pekanbaru - Sikap Departemen Keuangan (Depkeu) yang menolak kenaikan dana bagi hasil migas yang diusulkan daerah produsen segera direspon. Depkeu dinilai tidak berhak memutuskan hal itu.Penilaian itu disampaikan anggota Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) asal Riau, Prof Dr Tabrani Rab kepada detikcom, di Pekanbaru, Riau, Jumat (17/9/2004).Tabrani menjelaskan, Depkeu tidak berhak menolak secara langsung tuntutan sejumlah daerah penghasil migas. Sebab, dalam hal ini Depkeu juga merupakan lembaga yang menjalankan UU Otonomi Daerah."Bukan wewenang Depkeu dalam menolak atau memutuskan tentang tuntutan dana bagi hasil itu. Lembaga itu sama-sama menjalani UU otonomi daerah. Mereka bukan penentu akhir dalam masalah ini," kata Tabrani.Tabrani menyarankan menyarankan daerah produsen menempuh jalur politis melalui DPR. Caranya, meminta anggota DPRI RI yang merupakan putera daerah untuk membentuk kaukus. Kaukus ini digunakan untuk mendesak revisi UU No.25/ 1999 tentang otonomi daerah."Kalau Depkeu berpatokan tetap menjalankan UU lama, anggota DPR RI dari daerah penghasil minyak Riau dan Kaltim harus membentuk Kaukus. Ini diperlukan, agar UU yang menjadi pengganjal bisa direvisi. Kalau sudah direvisi, Depkeu pun harus menjalankan UU tersebut," kata Tabrani.Tabrani mengungkapkan, DPOD telah menerima aspirasi dari sejumlah daerah penghasil minyak yang menuntut agar pembagian menjadi 70:30. Usulan ini juga sudah disampaikan kepada Mentri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno. Mendagri, kata Tabrani, pernah merestui apa yang menjadi tuntutan daerah produsen migas ini."Dua hari yang lalu saya sudah tahu kalau tuntutan daerah itu bakal ditolak Depkeu. Inilah yang saya sebut penjahanaman pemerintah pusat terhadap daerah. Keputusan Depkeu itu memancing disintegrasi bangsa," katanya.Namun di sisi lain, Tabrani tidak menampik, kenaikan dana hasil bagi migas ini berpeluang menjadi lahan korupsi baru bagi segelintir orang. Contohnya, selama ini dana APBD di setiap daerah, terutama di Riau, hanya dinikmati sejumlah golongan dan pejabat pemerintah saja. "Ini problem baru," kata Tabrani. (djo/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads