Menurut Muhaimin, peraturan ini akan mendorong perusahaan untuk memberikan hak-hak kepada pekerja termasuk dalam menjamin asuransi Jamsostek.
"Individu (pekerja) bekerja secara tidak langsung mendorong perusahaan supaya mengasuransikan. Ini konsekuensi logis dari keputusan MK (Mahkamah Konstitusi)," kata Muhaimin di Hotel Grand Sahid Jakarta, Senin (26/11/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muhaimin menjelaskan dalam ketentuan peraturan baru para pekerja/buruh lebih banyak mendapat manfaat dari program jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) yang diharapkan dapat meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja/buruh.
"Tetapi pada prinsipnya keputusan MK itu mengakomodasi sistem administrasi individual yang harus di back up oleh perusahaan," imbuhnya.
Dengan demikian, menurutnya sejak ditetapkannya permenakertrans soal Jamsostek ini maka para tenaga kerja/buruh dapat mendaftarkan dirinya sendiri dalam program jaminan sosial tenaga kerja kepada badan penyelenggara.
Bagi perusahaan yang lalai mendaftarkan para pekerja ke Jamsostek, para pekerja/buruh dapat mendaftarkan sendiri dalam jamsostek. "Perusahaan yang tidak mau mengasuransikan melalui jamsostek kemudian otomatis para pekerja boleh daftar Jamsostek itu sendiri," cetusnya.
(wij/hen)