Tujuannya agar bobot ternak sapi bertambah berat hingga bisa mendongkrak harganya menjadi lebih mahal. Praktek menggelonggong sapi itu terlihat di pasar hewan Kecamatan Besuki, Situbondo, Senin (26/11/2012). Caranya memasukan air ke dalam mulut sapi sebanyak-banyaknya agar bobot dan daging sapi bertambah
Sejumlah oknum pedagang menggiring ternak sapinya yang terlihat kurus ke tempat penggelonggongan yang berlokasi di luar area pasar hewan. Di tempat tertutup itu, oknum pedagang menggelonggong ternak sapinya hingga terlihat lebih gemuk. Lemahnya pengawasan dari pihak terkait, membuat aktivitas gelonggong ternak itu berlangsung cukup leluasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam beberapa pekan terakhir, harga ternak sapi memang cenderung menanjak tajam. Bahkan kenaikannya rata-rata bisa mencapai Rp 2 juta rupiah per ekor. Sejumlah pedagang luar daerah juga banyak berdatangan ke sejumlah pasaran hewan di Situbondo.
"Untuk pedagang yang dari luar daerah, sejak 2 hingga 3 pasaran ini sudah mulai berkurang. Kami juga terus memantau lalu lintas ternak di Situbondo, khususnya untuk pengiriman keluar daerah dalam propinsi. Sejauh ini pedagang dan jagal lokal di Situbondo juga tidak begitu bergejolak," kata drh Gaguk Musdijianto kepada detikSurabaya.com.
Terkait maraknya sapi yang digelonggong di pasar-pasar hewan, Kepala Dinas Peternakan (Disnak) Situbondo itu tidak menampiknya. Menurut dia, aktivitas gelonggong itu sudah lama berlangsung di sejumlah pasar hewan di Situbondo. Pihak Disnak sudah seringkali memberikan pembinaan, jika tindakan tersebut melaggar Undang-undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Kami sudah tidak kurang-kurang memberikan pembinaan. Tapi, begitu kami beranjak pergi dari lokasi pasar, mereka kembali berbuat seperti itu (menggelonggong, red) lagi," tukas drh Gaguk.
Gaguk mengakui, selama ini pengawasan di pasar hewan memang kurang. Sebab, Disnak sendiri tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemantauan di lokasi pasar hewan, yang selama ini berada di bawah pengelolaan Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Situbondo. Disnak hanya berwenang mengawasi lalu lintas ternak di luar pasar, untuk lingkup antar kabupaten dalam propinsi Jawa Timur.
"Tapi ke depan kami akan mengagendakan untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas menggelonggong ternak di sejumlah pasar hewan. Itu akan kami lakukan bersama sejumlah pihak, seperti kepolisian, Satpol PP, DPKD, dan Disnak sendiri. Sehingga nanti bisa dilakukan tindakan," pungkas Gaguk Musdijianto.
(ze/hen)