"Besaran iuran masih penggodokan di menkeu, dari beberapa aspek, bukan hanya fiskal tapi manfaat di daerah, sekali ini diputuskan program ini lancar," tutur Agung di Balai Kartini Tebet Jakarta, Kamis (29/11/2012).
Nantinya, iuran yang dibayarkan oleh peserta jaminan kesehatan akan dilakukan setiap bulan. "Dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), akan membayar iuran sesuai wilayah, fasilitas kesehatan akan dibayar per bulan atau per diagnosis," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aspek terpenting keuangan ada transparansi, untuk membangun kepercayaan publik terhadap BPJS," sebutnya.
Di tempat yang sama, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Chazali H Situmorang menjelaskan, besaran iuran yang akan dipungut kepada pekerja memang saat ini masih berada di Kementerian Keuangan.
Namun, pihaknya telah mengusulkan skema besaran iuran yang akan dikenakan untuk pekerja diantaranya memungut 5% iuran kesehatan kepada pekerja formal yang diambil dari upah.
"5% kita ajukan. Pekerja formal mekanisme 4-1 yakni 4% dibayar oleh pemberi pekerja. Ini yang bayar perusahaan dan 1% pekerja. Itu selama 1,5 tahun, tepatnya 1 Juli 2015, pekerja bayar 2%. Itu yang ditawarkan tapi belum diterima," papar Chazali.
Selain itu, ia menjelaskan kalau tidak ada halangan, awal 2013 penetapan besaran iuran jaminan kesehatan sudah bisa keluar. Ia juga kembali menegaskan, iuran jaminan kesehatan ini akan digratiskan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin.
"Iya, selama ia miskin, kalau sudah nggak miskin dicabut iurannya," pungkasnya.
(hen/hen)











































