Β
Pernyataan ini dilontarkan oleh Kepala BPN Hendarman Supanji saat menghadiri acara Menjadikan Indonesia Sebagai Pemasok Pangan Tropis Dunia Tahun 2025 di Gedung Lemhannas Jakarta, Selasa (4/12/2012).
"Bahkan ada kepala daerah punya 1 juta hektar. Ini melanggar land reform dan ketentuan batas maksimal," ungkap Hendarman.
Di dalam Perpu No. 56/1960 dijelaskan jika tanah pertanian yang dikuasai itu merupakan sawah dan tanah-kering, maka untuk menghitung luas maksimum tersebut, luas sawah dijumlah dengan luas tanah-kering dengan menilai tanah kering sama dengan sawah ditambah 30% di daerah-daerah yang tidak padat an 20% di daerah-daerah yang padat dengan ketentuan, bahwa tanah-pertanian yang dikuasai seluruhnya tidak boleh lebih dari 20 hekar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hendarman, idealnya lahan pertanian (sawah) yang dimiliki oleh petani terbagi menjadi dua yaitu sawah untuk daerah padat yang hanya boleh dimiliki petani sebesar 2 ha sedangkan sawah untuk daerah jarang boleh memiliki lahan hingga 4 ha.
"Lahan sawah petani idealnya 2-4 ha tetapi ada kepala daerah yang mempunyai 1 juta ha. Udahlah yang penting ada pemilik tanah seperti itu. Saya sudah sampaikan karena data-data dan ketentuan yang ada," cetusnya.
(wij/ang)











































