"Di Bea Cukai tidak semudah itu (mengambil barang), ada berita acaranya, diperiksa satu per satu, berapa laptop, handphone dan lain-lain. Kalau mau diserahkan ke pengadilan itu diperiksa lagi, saya jamin tidak akan hilang," ujar Agung ketika ditemui di kantornya, Jalan Ahmad Yani, Jakarta, Selasa (11/12/2012).
Menurut Agung, saat ini barang-barang hasil tangkapan dari Kapal Kelud masih dalam proses penyelidikan. Dia menyatakan sampai saat ini belum ditentukan siapa yang bertanggung jawab atas barang tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agung memperkirakan, barang-barang mewah yang berhasil ditangkap itu merupakan milik satu orang. Menurutnya, siapapun bisa saja mengklaim barang itu.
"Itu isinya satu mal ada laptop, sepeda, mesin Ferrari, motor Harley, alat kimia, segala macam ada. Siapa saja bisa klaim dan bisa juga tidak klaim," ungkapnya.
Agung menambahkan dari penyelundupan ini, pihaknya mengetahui modus baru yaitu dengan memasukkan barang melalui daerah Free Trade Zone (FTZ) yang bebas bea masuk dan menggunakan sarana transportasi milik pemerintah.
"Yang penting bagi kami agar ini tidak terjadi lagi, yang jelas ada modus seperti ini, membebaskan bea masuk dengan legitimasi transportasi nasional kita, saya tidak mau menyalahkan Kelud-nya, atau FTZ, tapi mari kita perbaiki sistem ini, ini tugas semua instansi," pungkasnya.
Sebelumnya, Ditjen Bea Cukai melalui Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok telah melakukan penindakan muatan kapal PT Pelni yaitu KM Kelud Voy.40 asal Batam tujuan Tanjung Priok pada tanggal 2 November lalu.
Pada penindakan tersebut terdapat 3.140 paket barang ilegal yang berhasil disita. Barang-barang ini diangkut tanpa ada dokumen lengkap.
Dirjen Bea Cukai Agung Kuswandono menyebutkan KM Kelud mengangkut 2.198 paket barang dengan 3 dokumen. Sayangnya, pada kenyataan di lapangan terdapat 3.140 paket yang tidak disertai dokumen.
Agung menyebutkan beberapa barang ilegal tersebut seperti bahan kimia/peledak, alat-alat kesehatan, alat telekomunikasi, alat-alat elektronika, kendaraan bermotor dan suku cadang, produk garmen dan alas kaki, produk kosmetik dan parfum, barang kena cukai, peralatan olah raga, mainan, dan lain-lain.
(nia/dnl)










































