FITRA: BUMN Tak Patuh, Kerugian Negara Capai Rp 2,5 Triliun

FITRA: BUMN Tak Patuh, Kerugian Negara Capai Rp 2,5 Triliun

Whery Enggo Prayogi - detikFinance
Minggu, 16 Des 2012 15:16 WIB
FITRA: BUMN Tak Patuh, Kerugian Negara Capai Rp 2,5 Triliun
Jakarta -

Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mencatat terjadi potensi kerugian negara Rp 2,5 triliun atas 63 kasus ketidakpatuhan BUMN terhadap ketentuan perudang-undangan, sepanjang semester I-2012. Sebanyak 63 kasus ini menjadi bagian dari 154 kasus yang dicatat FITRA.

"Sepanjang 2009 – 2011 telah ditemukan beberapa kasus BUMN yang menyebabkan potensi kerugian negara baik temuan kasus pada BUMN sebagai pelaksana subsidi pemerintah, ketidak patuhan atas operasional maupun kasus pada pemeriksaan untuk tujuan tertentu. Pada tahun 2012 semester I berdasarkan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, terdapat 154 kasus ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundangan–undangan senilai Rp 3,1 triliun, dimana sebanyak 63 kasus dari total senilai 2,5 trilun mengakibatkan kerugian negara," jelas Direktur Research FITRA, Yenny Sucipto dalam rilisnya, Minggu (16/12/2012).

 

Ketidakpatuhan BUMN sebagai Pelaksana Subsidi Pemerintah atas Kewajiban Public Service Obligation.

FITRA juga mencatat periode semester II-2011 ketidakpatuhan terhadap peraturan dari PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) dan PT KAI, sebagai pelaksana pengelola subsidi pemerintah dengan nilai Rp 9,29 miliar dari total anggaran Rp 1,43 triliun.

Sementara di semester I-2012 terkait ketidakpatuhan BUMN sebagai pelaksana subsidi pemerintah, terdapat 82 kasus yang tersebar di sembilan BUMN dan Kementerian Pertanian sebagai pelaksana subsidi pemerintah sebesar Rp 8,9 triliun, dengan nilai ketidakpatuhan terhadap UU sebesar Rp 1,58 triliun. Kasus–kasus yang muncul meliputi belanja perjalanan dinas fiktif Rp 166,34 juta, dan kelebihan pembayaran senilai Rp 25,42 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketidakpatuhan atas Operasional BUMN

Pada periode Juli-Desember 2012, temuan ketidakpatuhan terhadap aturan terjadi di delapan BUMN. Sebanyak 66 kasus dengan total nilai kerugian negara Rp 498,3 miliar.

BUMN tersebut antara lain PT Perkebunan Nusantara III, IX, XI, PT Sang Hyang Seri, PT Inhutani, Perum Perhutani, PT Pupuk Kujang, dan PT Permodalan Nasional Madani. Sedangkan ketidakpatuhan di Januari-Juni 2012 mencapai 62 kasus senilai Rp 1, 735 triliun.

Ketidakpatuhan atas Laporan Keuangan di BUMN/BUMD

sepanjang semester I-2012 mencapai 22 kasus senilai Rp 137,24 miliar hingga derdampak pada kerugian negara. Sedangkan pada pemeriksaan kinerja terdapat 33 kasus senilai Rp 127,55 miliar dengan indikasi/potensi kerugiian negara sebesar Rp 25,2 miliar.

 

Temuan Kasus di BUMN Sejak 2008-Semester I-2012

 

"Dalam kurun waktu 2008 sampai dengan semester I-2012, ditemukan sebanyak 2.186 kasus di tubuh BUMN dengan nilai temuan sebesar Rp 125,5 triliun. BUMN induk perusahaan saja terdapat 2.020 kasus dan pada BUMN anak perusahaan terdapat 166 kasus dengan nilai temuan sebesar Rp 28,6 triliun," tegas FITRA.

Dari total kasus yang ditemukan dalam periode yang sama, masih terdapat 968 kasus dengan total nilai sebesar Rp 884,7 miliar yang belum ditindak lanjuti. Uang negara pun yang baru disetor dari hasil tindak lanjut sesuai dengan rekomendasi hanya senilai Rp 5,3 triliun.

"Padahal ada 2.045 kasus yang sudah dianggap selesai sesuai rekomendasi dengan total niai Rp 9,1 triliun dalam kurun waktu 3 tahun," jelas FITRA.

(wep/dru)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads