Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin menyatakan aturan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, KEP.28/MEN/I/2012 dan SKB/01/M.PAN-RB/01/2012.
Dalam aturan tersebut ditetapkan jadwal cuti bersama pada tahun 2012. Terdapat 6 hari cuti bersama, yaitu tanggal 18 Mei untuk cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus, 21-22 Agustus untuk cuti bersama Idul Fitri, 16 November untuk cuti bersama Tahun Baru Hijriah, 24 Desember untuk cuti bersama Hari Raya Natal, dan 31 Desember untuk cuti bersama Tahun Baru Masehi 2013.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(nia/hen)











































