Demikian disampaikan Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono saat ditemui di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat (21/12/2012).
"Nah kita akan coba bikin benchmark 50%, jadi kalau 50% nanti tidak terpenuhi kita mengharapkan nanti akan ada upaya untuk melakukan moratorium dari daerah sampai dengan benchmark itu terpenuhi," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita mengharapkan agar APBD itu tidak terlalu dominan untuk biayai aparatur, sehingga masih ada kesempatan bagi daerah untuk melakukan program-program pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat," jelasnya.
"Di dalam aturan yang ada kita atur bahwa rata-rata sekarang ini berkisar antara 40%-50% itu APBD itu digunakan untuk pembiayaan aparatur, tapi ada daerah yang ekstrim ada yang 30% tapi ada yang 80%," tandasnya.
(nia/hen)











































