BP Siap Ganti Rugi Rp 74 Triliun atas Tumpahan Minyak Teluk Meksiko

BP Siap Ganti Rugi Rp 74 Triliun atas Tumpahan Minyak Teluk Meksiko

- detikFinance
Sabtu, 22 Des 2012 15:23 WIB
Foto: Reuters
Washington - Raksasa minyak dan gas asal Inggris, British Petroleum (BP), telah mendapat restu dari pengadilan Amerika Serikat (AS) atas tawaran ganti rugi senilai US$ 7,8 miliar (Rp 74,1 triliun) kepada pihak yang dirugikan akibat tumpahan minyak di teluk Meksiko 2010 silam.

Ganti rugi itu akan diberikan kepada masyarakat setempat dan pengusaha yang telah kehilangan uang dan properti pada akibat tumpahan minyak tersebut. Ganti rugi itu tidak termasuk denda puluhan juta dolar dan klaim dari pemerintah AS atas insiden yang berimbas besar tersebut.

Hal itu bukan saja tidak menyelesaikan masalah bagi para pemegang saham atau pun yang lainnya untuk mencari kompensasi akibat moratorium pengeboran yang dikenakan setelah bencana alam terburuk di AS yang menewaskan 11 pekerja itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Tak ada pembelaan, baik pengajuan keberatan atau pun yang lainnya. Tak ada yang lain kecuali adil, wajar, dan memadai,” kata Hakim Wilayah Carl Barbier dikutip dari AFP, Sabtu (22/12/2012).

Dalam perjanjian itu disebutkan, BP akan memberikan kompensasi kepada pihak yang terkait untuk menutupi kerugian akibat tumpahan minyak tersebut. Kedua pihak, BP dan jaksa penuntut umum menerima kesepakatan atas kompenasasi terhadap hampir 100 ribu klaim dari para nelayan di lokasi setempat.

“Kami percaya kompensasi yang telah dibahas bertahun-tahun ini baik untuk masyarakat, pengusaha, dan komunitas teluk dan para pemegang saham BP,” kata BP dalam keterangan tertulis.

(ang/ang)

Hide Ads