Dirjen Pajak Siap Tagih Rp 2,5 Triliun ke Asian Agri

Dirjen Pajak Siap Tagih Rp 2,5 Triliun ke Asian Agri

Ramdhania El Hida - detikFinance
Jumat, 28 Des 2012 13:29 WIB
Dirjen Pajak Siap Tagih Rp 2,5 Triliun ke Asian Agri
Jakarta - Dirjen Pajak Fuad Rahmany puas dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait kemenangan Ditjen Pajak dalam kasus penggelapan pajak Asian Agri. Ditjen pajak siap menagih denda dan kewajiban pajak senilai Rp 2,5 triliun.

"Saya belum lihat salinannya, kalimatnya bagaimana, harus benar itu kalimat keputusannya seperti apa, siapa yang didenda. Ya senang, nanti yang nagih kita," ujar Fuad saat ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat (28/12/2012).

Menurut Fuad, denda pajak PT Asian Agri akan menambah penerimaan negara pada tahun depan. Pasalnya, harus melakukan prosedur sesuai aturan penagihan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bakal nambah pemasukan tapi nanti tahun 2013, bukan tahun ini, karena dia nggak langsung bayar kan, tapi kita akan melakukan upaya penagihannya secara pro aktif," jelasnya.

Fuad mengaku keputusan MA tersebut merupakan keputusan akhir (inkracht) sehingga bisa dieksekusi keputusannya. "Kita sudah PK (peninjauan kembali), tapi saya nggak tahu di MA apa bisa banding lagi atau tidak, tapi buat kita itu sudah inkracht, sudah bisa kita tagih langsung," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan, MA menghukum Asian Agri untuk membayar denda ke negara Rp 2,5 triliun. MA juga menghukum percobaan pidana terhadap Tax Manager Asian Agri Suwir Laut.

"Menghukum terdakwa selama 2 tahun percobaan 3 tahun dengan syarat khusus agar perusahaan yang tergabung dalam Asian Agri Group membayar sejumlah 2 x Rp 1.259.977.695.652 = 2.519.955.391.304," kata Ridwan.

Menurut MA, putusan ini termasuk sebagai perkara penggelapan pajak yang diputuskan sebagai corporate liability (pertanggung jawaban kolektive) yaitu fucarious liability (perusahaan bertanggung jawab atap perbuatan pidana karyawannya).

Perkara ini mengantongi nomor perkara 2239.K/PID.SUS/2012 diputus pada 18 Desember 2012 dengan ketua majelis hakim Djoko Sarwoko, Prof Komariah E Sapardjaja, dan Sri Murwahyuni.

"Putusan ini menarik karana walaupun penggelapan pajak sebagai adminstration penal dan penghukuman sebagai ultimum remidium, tapi oleh majelas kasasi diputus langsung sebagai kejahatan pajak oleh karena perbuatan terdakwa yang memasukkan data tidak sebenarnya (self assesment) melanggar prinsip hukum pajak yaitu memenuhi kewajiban membayar pajak dengan melaporkan secara jujur sendiri kewajiban hutang pajaknya (terdakwa mengisi data palsu kewajiban perusahaan)," lanjut Ridwan.

Menurut MA, perbuatan terdakwa dilakukan selama 4 tahun berturut-turut yang dilakukan oleh 16 anak perusahaan Asian Agri.

(nia/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads