Aturan UKM Beromzet Minimal Rp 4,8 Miliar Kena Pajak Berlaku Tahun Ini

Aturan UKM Beromzet Minimal Rp 4,8 Miliar Kena Pajak Berlaku Tahun Ini

- detikFinance
Senin, 07 Jan 2013 13:01 WIB
Jakarta - Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan Fuad Rahmany memastikan pelaku usaha dengan omzet sedikitnya Rp 4,8 miliar per tahun akan kena pajak penghasilan sebesar (PPh) 1%.

Draft Peraturan Pemerintah (PP) soal pajak UKM tersebut masih dalam proses, diharapkan tahun ini juga ketentuan itu sudah bisa berlaku.

"Jadi di PP itu bukan bentuk usaha. Tapi lebih kepada omzet. Biasanya perusahaan kecil, tapi omzetnya gede. Ini yang akan diatur," ujar Fuad di Gedung Djuanda Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (7/1/2013)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menegaskan, asumsi ketentuan ini berlaku untuk katagoori usaha mikro, menurut Fuad tidak lah benar. Sebab, dalam dunia perpajakan, tidak ada yang disebut dengan sektor usaha mikro.

"Saya tekankan ini bukan usaha mikro ya, tapi kelompok usaha yang memang tidak bisa membuat pembukuan, tidak terorganisir, pekerjanya sedikit, tapi mereka omsetnya gede," jelasnya.

Fuad mengaku direktorat jenderal pajak saat ini sedang berupaya untuk mendata usaha tersebut. Pasalnya, dari data yang diserahkan Kementerian Koperasi dan UKM belum diyakini keabsahannya.

"Ada datanya dari Kemenkop dan UKM tapi saya belum meyakini, perlu data lagi, jadi saya belum bisa ngomongin angka," lanjut Fuad.

Fuad juga mengatakan, kebijakan ini akan berdampak terhadap perkiraan potensi penerimaan negara. Belum ada perkiraan yang mendekati, akan tetapi menurutnya ada potensi yang cukup besar disini. Ia menargetkan aturan ini akan segera terealisasi di tahun 2013.

"Kita menilai disini ada potensi perpajakan, itu saja," pungkasnya.

(hen/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads