Apakah Anda termasuk orang yang berencana mengubah jadwal keberangkatan Anda dengan kereta api? Lalu bingung soal pergantian jadwal tiket dari rencana semula.
Menurut Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Ignasius Jonan, mengubah jadwal keberangkatan, termasuk memajukan atau memundurkan jadwal bisa dilakukan. Ia menegaskan tak ada denda yang dikenakan kepada calon penumpang asalkan proses pergantian jadwal dilakukan jauh-jauh hari dan masih ada kursi yang tersedia.
"Bisa saja, coba ke stasiun pemberangkatan paling lambat 3 hari sebelumnya tanggal keberangkatan semula untuk ubah tiketnya," kata Jonan kepada detikFinance, Rabu (16/1/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau jauh-jauh hari sebelumnya keberangkatan tak ada denda, coba saja sesegera mungkin," katanya
Jonan mengatakan, aturan ini juga berlaku untuk pemegang tiket kereta api untuk rombongan dan ada biaya adminidtrasi yang dikenakan sebesar 10%. (hen/dnl)











































