Pemerintah Hanya Bisa Bantu 49% Proyek MRT Jakarta, Ini Penjelasan Hatta

Pemerintah Hanya Bisa Bantu 49% Proyek MRT Jakarta, Ini Penjelasan Hatta

- detikFinance
Rabu, 16 Jan 2013 19:31 WIB
Jakarta - Pemerintah pusat telah menaikkan beban yang harus ditanggungnya untuk pembiayaan proyek MRT di Jakarta dari 42% menjadi maksimal 49%. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa punya alasan khusus soal sikap pemerintah pusat tersebut.

"Kemudian dikaji mengingat adanya DKI maka memang perlu menaikan share dari pemerintah pusat. Diusulkan jadi 49% karena dari ketentuan viability gap fund (VGF atau dana dukung proyek) harus tetap di bawah 50% karena yang mengoperasikan itu Pemda," kata Hatta di Jakarta, Rabu (16/1/2013).

Dalam ketentuan proyek ini, Hatta menjelaskan bahwa infrastruktur atau prasarana menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Sedangkan sarana untuk proyek MRT menjadi tanggung jawab Pemda DKI Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di dalam ketentuan proyek ini, infrastruktur atau prasarananya menjadi bagian pemerintah pusat. Sedangkan sarananya termasuk rolling stock itu DKI," tambahnya.

Hatta mengaku telah menghubungi Gebernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) melalui surat maupun berkomunikasi via telepon.

"Dan ini yang pertama kali bagaimana pemerintah memberikan yang cukup besar untuk itu. Kita sudah memberikan surat ke gubernur dan kita sudah menelepon beliau dan akan berjalan," katanya.

Secara umum istilah dana VGF merupakan penjaminan pemerintah pusat sebagai bentuk dukungan bagi investor yang biasanya akan membenamkan modalnya di proyek-proyek infrastruktur dengan tingkat pengembalian investasi yang kecil. Diharapkan investor lebih tertarik untuk membenamkan investasinya di proyek infrastruktur pemerintah seperti proyek tol dan lain-lain.

Dalam kasus MRT Jakarta, pemerintah memberikan kontribusi pinjaman dari JICA hingga maksimal 49% (jika telah disepakati) sebelumnya hanya 42%. Alokasi dana pinjaman itu langsung diteruskan kepada Pemda DKI Jakarta dalam bentuk hibah. Sementara sisanya 51% harus ditanggung Pemda DKI Jakarta sebagai pinjaman lunak dari JICA, yang harus dibayar pemda.

(wij/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads