Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum Achmad Ghani Ghazali saat ditemui di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum, Rabu (23/1/2013).
"Kalau tidak diperbaiki juga, kita akan take action, salah satunya jalan tol itu akan kita tutup," tegas Ghani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau 2x24 jam itu tidak diperbaiki juga, berarti mereka cedera janji. Kita kasih waktu sampai 90 hari (3 bulan) untuk dia mencari tahu kenapa dia bisa cedera janji itu. Kalau nggak selesai juga, kita bisa tutup," jelasnya.
Ia menambahkan jika pengguna jalan mengalami kerusakan kendaraan akibat jalan rusak tersebut, bisa langsung mengklaim kerusakaan kendaraannya kepada operator jalan tol yang dilaluinya.
"Kalau mengeluh jalannya rusak, langsung ke BPJT aja. Lewat website bisa," pungkasnya.
(zlf/hen)











































