Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Syukur Iwantoro saat rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR yang dilakukan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/2/2013).
"Di UU disebutkan impor itu diperuntukkan untuk 2 hal. Yang pertama untuk kebutuhan industri, dan yang kedua untuk Horeka (Hotel Restoran, dan Katering)," papar Syukur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selebihnya itu dipenuhi oleh pasokan di dalam negeri," lanjutnya.
Lalu, bagaimana jika terbukti ada daging impor yang dijual di pasaran? Syukur mengatakan, akan menindak tegas siapa yang memasok daging ke pasar-pasar tersebut. "Kalau ada di lapangan, kami akan tindak tegas," tambahnya.
Syukur menambahkan, yang terjadi saat ini ialah bukan daging impor (beku) yang ada di pasaran. Melainkan, daging dari sapi bakalan yang juga diimpor oleh pemerintah.
"Karena kita mengimpor itu dalam bentuk sapi bakalan, dan daging," tutupnya.
(zlf/dnl)











































