Pemerintah Harus Ajak Apindo untuk Kembali ke LKS Tripartit

Pemerintah Harus Ajak Apindo untuk Kembali ke LKS Tripartit

Wiji Nurhayat - detikFinance
Senin, 18 Feb 2013 17:12 WIB
Pemerintah Harus Ajak Apindo untuk Kembali ke LKS Tripartit
Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) selalu mangkir dalam rapat yang dilakukan oleh Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas). Apindo merupakan asosiasi yang menampung suara pengusaha memang sempat menyatakan mundur dalam LKS Tripartit.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta yang merangkap sebagai ketua Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Sarman Simanjorang mengatakan pemerintah harus turun tangan dan kembali merangkul Apindo agar rapat Tripnas kembali berjalan.

"Pemerintah harus sikapi masalah ini. Merangkul kembali Apindo atau Kadin harus segera memutuskan siapa wakil di tingkat Tripnas. Jadi biar nggak timpang. Nanti hanya suara buruh saja yang didengar pemerintah. Saya memahami mereka (Apindo)," ujar Sarman usai menghadiri acara di Kawasan Cikini Jakarta, Senin (18/2/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Sarman, pasifnya Apindo dalam keikutsertaan di LKS Tripnas menjadi lampu kuning agar pemerintah berhati-hati dalam menentukan sebuah kebijakan.

"Saya memahami Apindo yang diberikan tugas Kadin untuk menyelesaikan isu ketenagakerjaan di Tripnas. Mudah-mudahan ini hanya warning saja dan dievaluasi oleh pemerintah. Jadi pemerintah harus hati-hati dan harus seimbang. Kita (pengusaha) juga bisa demo tetapi tidak mungkn kita melakukan itu," katanya.

Sebagai contoh pengusaha mengkritisi masalah UMP yang menjadi pilihan pahit bagi pemerintah. Ada dua pilihan yang diajukan oleh pengusaha yaitu rasionalisasi atau penangguhan. Kenaikan rata-rata UMP 2013 sebesar 44% yang ditetapkan pemerintah di luar dugaan pengusaha, oleh karena itu pilihannya adalah PHK atau penangguhan.

Selain itu menurutnya pemerintah jangan melihat demo hanya satu sisi saja tetapi cek yang demo siapa. Pengusaha selalu berpendapat buruh dan pengusaha itu sama dan tidak perlu diadu.

"Kita (pengusaha dan buruh) ini mobil yang punya roda depan dan belakang. Kita ini sama. Tetapi jika Apindo mundur harus dikembalikan ke Kadin indonesia. Ini yang perlu disikapi," cetusnya.

Lembaga Kerjasama Tripartit adalah Lembaga kerjasama Tripartit merupakan LKS yang anggota‐anggotanya terdiri dari unsure-unsur pemerintahan, organisasi pekerja dan organisasi pengusaha untuk saling bertukar informasi, berdialog, berkomunikasi, berunding dan mengambil kesepakatan bersama secara consensus di bidang hubungan industrial serta mengenai kebijakan ekonomi social pada umumnya.

Fungsi lembaga kerjasama Tripartit adalah sebagai Forum Komunikasi, Konsultasi dengan tugas utama menyatukan konsepsi, sikap dan rencana dalam mengahadapi masalah‐masalah ketenagakerjaan.

(wij/hen)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads