Kepala BPK Hadi Poernomo menyebutkan, pelanggaran pertama yang ditemukan adalah tidak adanya surat persetujuan pemasukan (SPP). Kedua yaitu pemalsuan dokumen invoice pelengkap persetujuan impor barang (PIB).
"Ketiga adalah memalsukan surat persetujuan impor daging sapi, kemudian keempat impor dilakukan tanpa melalui prosedur karantina," ungkap Hadir saat penyerahaan ikhtisiar hasil pemeriksaan semester II pada Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/4/2013)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, indikasi kasus tersebut juga berawal dari rapat koordinasi terbatas (rakortas) yang dikoordinasikan oleh Menko Perekonomian, kewenangan pemberian PI oleh Menteri Perdagangan dan pemberian RPP oleh Menteri Pertanian.
"Saat itu ditemukan kelalaian dalam penerbitan PI yang tidak berdasarkan RPP," cetusnya.
Realisasi impor daging sapi tahun 2010 dan tahun 2011 melebihi kebutuhan impor masing-masing sebanyak 83,8 ribu ton atau 150% dari kebutuhan impor dan 67,1 ribu ton atau 187% dari kebutuhan impor.
(dnl/dnl)











































