Pemerintah Diskon 50% Pembayaran Utang Debitur BPPN
Jumat, 08 Okt 2004 17:23 WIB
Jakarta - Pemerintah memberikan diskon hingga 50 persen terhadap debitur yang masih memiliki kewajiban di BPPN. Selain diskon pokok utang tersebut, diskon juga diberikan untuk bunga dan denda yang besarnya 100 persen bagi debitur yang menyelesaikan kewajibannya dalam waktu 3 bulan.Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Menkeu Nomor 461/KMK.01/2004 mengenai prosedur operasi standar kebijakan perdamaian sehubungan dengan penanganan aset negara berperkara. Ketentuan ini berlaku surut sejak 1 Mei 2004 yang dimaksudkan untuk mempercepat pengembalian uang negara seoptimal mungkin dalam kaitan aset negara berperkara yang dikelola tim pemberesan BPPN.Dalam siaran pers Depkeu yang ditandatangani Pjs Kepala Biro Humas Maurin Sitorus, Jumat (8/10/2004) dijelasakan pada prinsipanya keputusan tersebut untuk memberikan kesempatan kepada seluruh debitur eks penjamin dan pemilik jaminan yang berada dalam proses hukum di lembaga peradilan untuk mempertimbangkan penyelesaian dengan cara damai baik di dalam maupun di luar pengadilan.Hal ini sesuai dengan amanat Keppres No 16 tahun 2004 tentang pembentukan tim pemberesan BPPN pada pasal 6 ayat 1 huruf c mengenai bidang tugas kelompok kerja penanganan masalah hukum yang salah satu poinnya menjelaskan masalah penyelesaian masalah dengan jalan damai.Dipaparkan ketentuan lain dalam proses perdamaian ini antara lain: Pertama, perdamaian harus diawali dengan penandatangan perjanjian kesepakatan perdamaian. Kedua, debitur, eks penjamin atau pemilik jaminan utang diberikan kesempatan evaluasi utang atau pembelian kembali barang jaminan diambil alih (BJDA) paling lambat 6 bulan sejak memperoleh persetujuan dari pihak berwenang memutus. Ketiga, aset negara berperkara yang diatur dalam kebijakan perdamaian ini adalah aset negara yang sedang dalam proses di lembaga peradilan umun, peradilan niaga dan PTUN yang dibuktikan dengan nomor registrasi perkara. Keempat, besar plafon utang, utang pokok, nilai BJDA dan nilai jaminan yang diatur adalah sampai dengan Rp 5 miliar atau US$ 581.395, di atas Rp 5 miliar sampai dengan Rp 10 miliar atau US$ 1.162.790 dengan nilai kurs APBN 2004 yaitu Rp 8.600 per US$ 1.Selain itu dijelaskan dalam ketentuan perdamaian juga diberikan diskon untuk penyelesaian penanganan aset. Contohnya fasilitas kredit produktif maupun komsumtif yang tidak masuk end user sebagai debitur finance company kategori UKM dengan outstanding pokok tersisa sampai dengan Rp 5 miliar atau US$ 581.395 diberikan pokok 50 persen, diskon bunga dan denda 100 persen untuk penyelesaian sampai dengan 3 bulan. Sedangkan untuk penyelesaian di atas 3 bulan sampai 5 bulan atau sampai berakhirnya masa tugas tim pemberesan BPPN diberikan diskon pokok 40 persen, diskon bunga dan denda 100 persen.Fasilitas kredit dengan utang pokok di atas Rp 5 miliar atau di atas US$ 581.395 sampai dengan Rp 10 miliar atau US$ 1.162.790 diberikan diskon pokok 35 persen, diskon bunga dan denda 100 persen untuk penyelesaian sampai dengan 3 bulan dan untuk penyelesaian di atas 3 bulan sampai 5 bulan diberikan diskon pokok 25 persen, diskon bunga dan denda 100 persen. Sedangkan utang pokok di atas Rp 10 miliar akan diatur kemudian.
(san/)











































