"Itu relatif sudahlah," kata Azwar kepada wartawan di sela-sela agenda Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2013 di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (30/4/2013).
Ia menegaskan, para PNS harusnya dapat bekerja lebih baik. Pasalnya penghargaan yang diberikan pemerintah sudah cukup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 22 tahun 2013 tentang pengubahan kelima belas atas PP nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam daftar tersebut, gaji terendah berada di golongan Ia yakni sebesar Rp 1.323.000 dan tertinggi yakni golongan IVe sebesar Rp 5.002.000.
(dru/dru)










































