Cak Imin Minta Pengusaha Beri Kelonggaran Buruh Rayakan May Day

Cak Imin Minta Pengusaha Beri Kelonggaran Buruh Rayakan May Day

Wiji Nurhayat - detikFinance
Rabu, 01 Mei 2013 09:50 WIB
Cak Imin Minta Pengusaha Beri Kelonggaran Buruh Rayakan May Day
Jakarta -

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar berharap pelaksanaan peringatan Hari Solidaritas Buruh International (May Day) yang jatuh pada hari ini berlangsung tertib, aman, dan damai. Ia mengimbau kepada pengusaha agar memberikan keleluasaan kepada pekerja/buruh untuk bisa merayakan May Day dengan berbagai kegiatan positif serta saling menghormati, baik pihak yang merayakannya ataupun pihak tidak merayakannya.

"Pada prinsipnya pemerintah menyambut baik dan mendukung Hari Solidaritas Buruh Internasional. Saya mengucapkan selamat kepada seluruh pekerja/buruh Indonesia yang merayakan hari May Day dan diharapkan dapat berlangsung dalam suasana kondusif seperti tahun-tahun sebelumnya," kata Muhaimin Iskandar dalam keterangan persnya di Jakarta Rabu (01/05/2013).

Ia juga mengatakan selain melakukan unjuk rasa atau demo dalam menyampaikan aspirasinya, para pekerja/buruh dapat merayakan May Day dengan kegiatan yang bersifat positif, misalnya bakti sosial, seminar, lokakarya, olahraga serta mengefektifkan sikap saling pengertian dan kerjasama dengan pengusaha.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya mengimbau kepada pimpinan SP/SB (serikat pekerja/buruh), Federasi SP/SB dan Konfederasi SP/SB hendaknya menumbuhkan motivasi dan tekad membangun kekuatan pekerja/buruh untuk meningkatkan harkat martabat dan kesejahteraan pekerja/buruh serta keluarganya," imbuhnya.

Berdasarkan data Kemenakertrans sampai April 2013, di Indonesia tercatat ada 6 Konfederasi SP/SB, 92 Federasi SP/SB, 11. 852 (SP/SB) tingkat perusahaan, 170 SP/SB BUMN dan jumlah anggota SP/SB seluruhnya mencapai 3.414.455 orang.

Dikatakan pria yang akrab disapa Cak Imin ini, dalam membahas berbagai permasalahan di bidang ketenagakerjaan di Indonesia, pihak Kemenakertrans mengintensifkan pertemuan unsur tripartit yang melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja/buruh dan asosiasi pengusaha.

"Pertemuan formal dan nonformal unsur tripartit bermanfaat dalam menjalin silaturahmi dan membuka komunikasi terbuka untuk menampung ide, usulan dan aspirasi dari semua pihak dalam mengakomodir kepentingan semua pihak dan menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia," kata Cak Imin.

(wij/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads