Untuk itu, Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan kajian soal fenomena tersebut.
Hasilnya, MUI mengeluarkan Fatwa bernomor 43 Tahun 2012 tentang Penyalahgunaan Formalin dan Bahan Berbahaya Lainnya dalam Penanganan dan Pengolahan Ikan. Inti dari fatwa itu penggunaan formalin dan bahan berbahaya untuk pengolahan ikan diharamkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan haram ini juga berlaku bagi orang yang melakukan kegiatan penggunaan formalin dan zat berbahaya lainnya untuk ikan maupun pangan lainnya.
"Memproduksi dan memperdagangkan ikan dan produk perikanan yang menggunakan formalin dan bahan berbahaya lainnya yang membahayakan kesehatan dan jiwa hukumnya haram," jelas MUI.
Dalam fatwanya, MUI juga meminta pemerintah menyediakan sarana dan prasarana pengganti bahan-bahan berbahaya kimia berbahaya untuk produk perikanan, seperti pabrik es yang bersubsidi agar harga es balok bisa terjangkau oleh pedagang dan nelayan.
MUI juga merekomendasikan agar pemerintah melakukan tata niaga produk formalin agar tak dijual secara bebas, dan mengawasi peredarannya agar tak disalahgunakan.
(hen/dnl)