Demikian dikutip detikFinance dari data Kementerian Keuangan terkait pokok-pokok perubahan APBN 2013, Kamis (23/5/2013).
Penurunan tersebut terjadi karena turunnya pajak penghasilan (PPh) non migas Rp 53,5 triliun, dan Bea Keluar Rp 14 triliun. Akan tetapi, ada kenaikan pada target penerimaan cukai Rp 11,7 triliun dan Bea Masuk Rp 3,8 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut adalah rincian penerimaan perpajakan yang diajukan pemerintah dalam RAPBN-P 2013:
A. Pendapatan Pajak Dalam Negeri Rp 1.090,9 triliun (turun Rp 43,4 triliun dari APBN 2013 yang sebesar Rp 1.134,3 triliun)
1.Pajak Penghasilan Rp 530,7 triliun (turun Rp 54,1 triliun dari Rp 584,9 triliun)
- PPh Non Migas Rp 460 triliun (turun Rp 53,5 triliun dari Rp 513,5 triliun)
- PPh Migas Rp Rp 70,8 triliun (turun Rp 600 miliar dari Rp 71,4 triliun)
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp 423,7 triliun (tak ada perubahan)
3. Pajak Bumi dan Bangunan Rp 27,3 triliun (tak ada perubahan)
4. Pajak Lainnya Rp 5,4 triliun (turun Rp 900 miliar dari Rp 6,3 triliun)
5. Cukai Rp 103,7 triliun (naik Rp 11,7 triliun dari Rp 92 triliun)
B. Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional Rp 48,4 triliun (turun Rp 10,3 triliun dari Rp 58,7 triliun)
1. Bea Masuk Rp 30,48 triliun (naik Rp 3,8 triliun dari Rp 27 triliun)
2. Bea Keluar Rp 17,6 triliun (turun Rp 14,1 triliun dari Rp 31,7 triliun).
(dnl/dnl)











































