Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2013 tanggal 8 Mei 2013 yang berisi penghasilan, fasilitas, penghargaan, dan hak-Hak lain bagi Kepala dan Wakil Kepala PPATK.
Menurut PP ini, Kepala dan Wakil Kepala PPATK berhak atas: a. Penghasilan; b. Fasilitas; c. Penghargaan; dan d. Hak-hak lain. Penghasilan, fasilitas dan hak-hak lain ini diberikan terhitung mulai tanggal yang bersangkutan mengucapkan sumpah atau janji di hadapan Presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun hak-hak lain sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk perlindungan hukum, perlindungan keamanan, dan keprotokolan.
Pasal 6 PP ini menyebutkan, Kepala dan Wakil diberikan penghasilan setiap bulan, yang meliputi: a. Gaji pokok; dan b. Tunjangan jabatan (Tunjab).
Besarnya gaji pokok sebagaimana dimaksud:
- Kepala PPATK sebesar Rp 23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah);
- Wakil Kepala PPATK sebesar Rp 21.500.000,00 (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).
Besarnya tunjangan jabatan:
- Kepala PPATK sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
- Wakil Kepala PPATK sebesar Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Selain itu, Kepala dan Wakil Kepala PPATK diberikan fasilitas setiap bulan berupa fasilitas rumah dinas masing-masing sebesar Rp 6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah), dan memperoleh fasilitas kendaraan dinas dan perjalanan dinas yang disetarakan dengan pejabat setingkat eselon I.
Kepala dan Wakil Kepala PPATK juga diberikan penghargaan berupa uang kehormatan setelah berhenti dari jabatannya, karena meninggal dunia atau berakhir masa jabatannya dan tidak diangkat kembali.
Penghargaan berupa uang kehormatan sebagaimana dimaksud diberikan juga kepada Kepala atau Wakil Kepala PPATK yang diberhentikan dan diangkat oleh Presiden untuk menduduki jabatan lain.
"Uang kehormatan sebagaimana dimaksud diberikan sebesar 6 (enam) kali dari penghasilan setiap bulan (gaji pokok dan tunjangan)," bunyi Pasal 8 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2013 ini.
Dalam hal Kepala atau Wakil Kepala PPATK berhenti karena mengundurkan diri atau diberhentikan sesuai ketentuan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, yang bersangkutan tidak diberikan uang kehormatan.
(dru/ang)