Dirjen Pajak Minta Hak Khusus, Apa Itu?

Dirjen Pajak Minta Hak Khusus, Apa Itu?

Maikel Jefriando - detikFinance
Senin, 17 Jun 2013 22:16 WIB
Dirjen Pajak Minta Hak Khusus, Apa Itu?
Jakarta - Dirjen Pajak Fuad Rahmany Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta beberapa kekhususan dalam operasional instansi. Terutama soal mekanisme kepegawaian di Ditjen Pajak.

Fuad mengaku masih banyak pegawai pajak yang tergolong malas hingga nakal. Jika, instansinya diberikan kewenangan, Fuad berjanji dengan segera membersihkan instansinya dari pegawai yang tidak produktif.

"Bukan hanya males, tapi juga bandel. Kalau ingin cepat bersihkan DJP (Direktorat Jenderal Pajak) kasih saya kewenangan," ungkap Fuad kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/6/2013)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menuturkan, sistem kepegawaian di Indonesia terlalu rumit. Sehingga, pimpinan instansi sulit untuk memberikan ketegasan jika bawahannya tidak produktif. Maka dari itu, Fuad mengaku masih banyak pegawai yang malas.

"Pajak itu kan harus yang terbaik. Mau ganti yang males-males itu susah. Saya harus bisa memiliki kewenangan untuk mengganti orang. Asal saya sudah mulai curiga misalnya ada yang negosiasi dengan WP (wajib pajak), saya langsung cabut," jelasnya.

Selama ini, menurut Fuad instansinya terlalu bergantung kepada penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Jadi ada kewenangan itu kan lebih bagus. Kalau tunggu ditangkap KPK kan lama karena mesti satu-satu," katanya.

Akan tetapi kenapa Ditjen Pajak mesti diberi hak khusus?

"Karena DJP nyari duit, 75% kan dari DJP, kalau nggak diberi aturan khusus kan susah. Kalau DjP dianggap penting berikan DJP perlakuan khusus. Cukup kewenangan khusus lewat Kemenkeu. Jadi saya nggak bilang kita haru jadi Kementerian," tutupnya.

(hen/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads