Penyaluran Balsem Dilakukan 2 Kali, Masing-masing Rp 300 Ribu

Penyaluran Balsem Dilakukan 2 Kali, Masing-masing Rp 300 Ribu

Wiji Nurhayat - detikFinance
Jumat, 21 Jun 2013 23:40 WIB
Penyaluran Balsem Dilakukan 2 Kali, Masing-masing Rp 300 Ribu
Jakarta - Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Sementara (Balsem) sebagai kompensasi kenaikan harga BBM subsidi akan dilakukan 2 tahap. Masing-masing akan dikucurkan Rp 300 ribu.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono di Kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (21/6/2013).

"Tahap kedua itu bulan September dan setiap kali diambil itu Rp 300 ribu. Nanti (gelombang pertama) dibayarkan Juni, gelombang kedua September," ungkap Agung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, Balsem akan dikucurkan 4 bulan. Tiap bulan nilainya Rp 150 ribu. Namun akan dikucurkan hanya dua kali. Agung pun memberikan informasi kepada masyarakat agar tidak terburu-buru mencairkan dana Balsem. Pasalnya paket bantuan Balsem dapat diambil hingga 2 Desember 2013.

"Tahun ini pembagian harus sudah selesai, tetapi soal Balsem bila pada waktunya bisa diambil nggak usah terburu-buru diambil, karena itu berlaku sampai 2 Desember 2013," katanya.

Ia juga mengungkapkan, alasan mengapa pembagian Balsem tahap pertama dilakukan di kota-kota besar. Menurutnya PT Pos Indonesia yang ditugaskan untuk menyalurkan Balsem sudah mempunyai data yang lengkap.

"Warga miskin bukan cuma di desa, di kota juga banyak dan itu dilakukan karena memang sudah terinci dan diselesaikan lebih dahulu. PT Pos yang punya pengalaman seperti itu mengaturnya dengan data-data yang ada. Secara bertahap diselesaikan sebelum pada 30 Juni di seluruh kota di Indonesia, termasuk kabupatennya," ujarnya.

Sementara itu, keterlibatan para menteri untuk membagikan Balsem menurut Agung, cara ditujukan untuk memberikan informasi yang nantinya akan dilaporkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Ada sejumlah menteri yang diminta untuk menyaksikan pembagian dana Balsem. Itu nanti bisa dilaporkan kepada kabinet, presiden kalau ada kendala-kendala di lapangan. Tetapi bisa saja anggota masyarakat melihat, wartawan boleh melihat jadi tidak ada pembatasan," jelasnya.

(wij/dnl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads