"Modanya ada 4, udara pasti karena dia avtur perhitungannya tidak terpengaruh, dia hanya terimbas di market. Kedua kereta api dan laut tarif tidak naik karena disubsidi jadi tarif tetap. Yang naik atas kesepakatan bersama dengan organda dan stakeholder termasuk di pelabuhan dan terminal, kami sepakat naiknya 15 persen," ujar Mangindaan di Istana Negara, Jakarta, Senin (24/6/2013).
Jadi menurut Mangindaan, hanya tarif angkutan darat atau angkutan penyeberangan sungai yang naik. Jika tarif tidak dinaikkan, maka biaya operasional angkutan ini akan terganggu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemenhub akan melakukan pengawasan melalui dinas perhubungan di masing-masing daerah. Selain itu ada tim khusus yang memantau agar kenaikan tidak lebih dari 15 persen.
"Ada sanksi-sanksi sesuai yang diatur. Teguran dulu. Biasanya supir yang anukan (naikkan sepihak). Karena ini jangan sampai rakyat tidak terjangkau lagi," tutupnya.
(mpr/dnl)